LEGAL INSIGHTS

Kewenangan OJK dalam Mengajukan Kepailitan terhadap Bank

Article Language:

Jonrois Hutagalung

Perubahan rezim pengawasan sektor keuangan menempatkan OJK sebagai pihak utama dalam proses kepailitan dan PKPU terhadap lembaga jasa keuangan tertentu, termasuk bank.

Pembukaan

Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang digunakan ketika seorang debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara biasa, permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh satu atau lebih krediturnya, sepanjang persyaratan kepailitan terpenuhi. Namun, ketentuan tersebut tidak selalu berlaku secara umum. Untuk debitur tertentu yang bergerak di sektor jasa keuangan, undang-undang memberikan pengaturan khusus mengenai siapa yang berwenang mengajukan permohonan pailit.

Bank termasuk dalam kategori debitur yang sejak awal ditempatkan dalam rezim khusus. Hal ini berkaitan dengan karakter bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan memiliki keterkaitan langsung dengan stabilitas sistem keuangan. Karena itu, proses kepailitan terhadap bank tidak dapat diperlakukan sama dengan perusahaan pada umumnya. Perubahan kelembagaan dari Bank Indonesia menuju Otoritas Jasa Keuangan juga membawa perubahan penting terhadap pihak yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan kepailitan.

Pengaturan Kepailitan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan definisi bahwa kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit. Pengurusan dan pemberesan harta tersebut dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Secara umum, debitur dapat dinyatakan pailit apabila memiliki sedikitnya dua kreditur dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih.

Dalam ketentuan awal UU Kepailitan, apabila debiturnya adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Aturan ini menegaskan adanya pembatasan terhadap hak kreditur untuk langsung mempailitkan bank. Tujuannya adalah menjaga agar tindakan hukum terhadap bank tidak menimbulkan gejolak yang dapat merugikan nasabah, pasar, maupun stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.

Akan tetapi, pengaturan tersebut kemudian mengalami perubahan. Ketentuan yang menempatkan Bank Indonesia sebagai satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap bank telah dicabut melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan ini selaras dengan pergeseran fungsi pengaturan dan pengawasan sektor perbankan yang sebelumnya berada pada Bank Indonesia menjadi bagian dari kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.

Peralihan Pengawasan dari BI kepada OJK

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam sektor perbankan, OJK memiliki peran untuk menyusun regulasi, melakukan pengawasan, menetapkan kebijakan, memberikan perintah tertulis, mengatur pengelolaan statuter, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralihan fungsi pengawasan tersebut tidak serta-merta hanya memindahkan tugas administratif. Perkembangan regulasi kemudian memperluas kewenangan OJK, termasuk dalam hubungan dengan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dengan pengaturan yang lebih baru, posisi OJK menjadi semakin penting karena lembaga ini diberikan kewenangan eksklusif terhadap pengajuan permohonan pailit untuk debitur tertentu di sektor jasa keuangan.

OJK Menjadi Pihak yang Berwenang Mengajukan Pailit

Melalui perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, OJK ditegaskan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan. Bank termasuk salah satu lembaga yang berada dalam cakupan kewenangan tersebut.

Pengaturan ini berarti kreditur bank tidak dapat secara langsung mengajukan permohonan pailit terhadap bank seperti halnya terhadap perusahaan biasa. Meskipun kreditur memiliki piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, jalur pengajuan kepailitan terhadap bank tunduk pada ketentuan khusus. OJK berperan sebagai otoritas yang menilai dan mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan apabila kondisi serta dasar hukumnya telah terpenuhi.

Kewenangan eksklusif ini juga tidak hanya terbatas pada bank. Pengaturan yang sama mencakup berbagai pelaku sektor jasa keuangan, antara lain perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, perusahaan asuransi dan reasuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, serta beberapa pelaku dalam kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto yang berada dalam pengawasan OJK. Meski demikian, penerapannya tetap memperhatikan apakah undang-undang lain mengatur mekanisme pembubaran atau kepailitan yang berbeda.

Mengapa Kewenangan Ini Dipusatkan pada OJK?

Pemusatan kewenangan pengajuan pailit pada OJK memiliki alasan yang erat dengan perlindungan kepentingan publik. Bank dan lembaga jasa keuangan mengelola dana masyarakat serta terhubung dengan banyak pihak. Kepailitan yang diajukan tanpa pengendalian dapat menimbulkan kepanikan, gangguan likuiditas, penarikan dana secara besar-besaran, atau efek berantai terhadap lembaga keuangan lain. Oleh karena itu, undang-undang menempatkan otoritas sektor keuangan sebagai pintu utama sebelum proses kepailitan masuk ke pengadilan.

Selain itu, OJK memiliki akses terhadap data pengawasan, kondisi kesehatan lembaga keuangan, tingkat permodalan, kualitas aset, likuiditas, tata kelola, serta risiko yang dihadapi oleh bank. Posisi tersebut memungkinkan OJK melakukan penilaian yang lebih komprehensif dibandingkan kreditur individual. Dalam konteks ini, kewenangan mengajukan pailit tidak hanya dipandang sebagai hak prosedural, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan.

Implikasi bagi Kreditur dan Nasabah Bank

Bagi kreditur, keberadaan pengaturan khusus ini berarti penyelesaian tagihan terhadap bank tidak dapat dilakukan dengan cara langsung mengajukan permohonan pailit. Kreditur harus memperhatikan mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam regulasi sektor perbankan dan jasa keuangan. Ketika kondisi bank telah mencapai tingkat yang memerlukan langkah hukum berupa kepailitan atau PKPU, OJK menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk membawa permohonan tersebut ke pengadilan.

Bagi nasabah, mekanisme ini memberikan lapisan pengamanan tambahan karena keputusan untuk membawa bank ke proses kepailitan berada pada otoritas yang memang bertugas mengawasi kesehatan dan keberlangsungan sektor jasa keuangan. Meskipun tidak menghilangkan seluruh risiko, pengaturan tersebut bertujuan memastikan bahwa proses hukum terhadap bank dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.

Kesimpulan

Kewenangan pengajuan kepailitan terhadap bank telah mengalami perubahan sejalan dengan reformasi kelembagaan sektor keuangan. Jika sebelumnya UU Kepailitan menunjuk Bank Indonesia sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap bank, ketentuan tersebut kemudian dicabut dan digantikan melalui pengaturan yang menempatkan OJK sebagai otoritas utama. Berdasarkan ketentuan terbaru, OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau PKPU terhadap debitur yang merupakan bank.

Dengan demikian, kepailitan bank tidak dapat diajukan secara langsung oleh kreditur seperti dalam perkara kepailitan perusahaan pada umumnya. Pengaturan khusus ini mencerminkan sifat strategis industri perbankan serta kebutuhan untuk menjaga perlindungan nasabah, kepastian hukum, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Ringkasan

Kewenangan untuk mengajukan kepailitan terhadap bank telah beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan seiring perubahan kerangka pengawasan sektor keuangan. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, kreditur tidak dapat secara langsung mengajukan permohonan pailit atau PKPU terhadap bank karena kewenangan tersebut secara eksklusif berada pada OJK.


Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang ini masih berlaku, tetapi ketentuan tertentu mengenai permohonan kepailitan dan PKPU terhadap bank serta sejumlah lembaga jasa keuangan telah dicabut oleh UU P2SK.


  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang membentuk OJK dan mengatur fungsi, tugas, serta kewenangannya dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.


  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk perubahan terhadap kerangka UU OJK dan pencabutan ketentuan tertentu dalam UU Kepailitan mengenai bank dan lembaga jasa keuangan.


  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU ini berlaku sejak 17 Juni 2026 dan memperbarui antara lain ketentuan Pasal 8B mengenai kewenangan OJK untuk mengajukan permohonan pailit dan/atau PKPU terhadap bank dan lembaga jasa keuangan yang termasuk dalam cakupannya.

Tags

OJK

Kepailitan

PKPU

Perbankan

Sektor Jasa Keuangan

Kreditur

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.