LEGAL INSIGHTS

Legal Due Diligence dalam Akuisisi Perusahaan: Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Transaksi

Article Language:

Samuel Sihombing

Akuisisi perusahaan sering kali terlihat sederhana dari luar. Pembeli menilai perusahaan target, para pihak menyepakati harga, kemudian saham dialihkan kepada investor baru. Dalam praktiknya, keputusan untuk membeli suatu perusahaan membawa konsekuensi yang jauh lebih luas.

Ketika investor mengambil alih saham dan memperoleh kendali atas suatu perseroan, investor pada dasarnya masuk ke dalam perusahaan yang telah memiliki riwayat sendiri. Riwayat tersebut dapat berupa kontrak, utang, izin, hubungan kerja, sengketa, jaminan atas aset, kewajiban kepada pihak ketiga, maupun persoalan kepatuhan yang telah muncul sebelum transaksi.

Karena itu, salah satu tahap penting sebelum akuisisi adalah legal due diligence, yaitu pemeriksaan hukum terhadap perusahaan target untuk mengetahui kondisi hukum sebenarnya dan mengidentifikasi risiko yang dapat memengaruhi transaksi.

Legal due diligence bukan sekadar kegiatan mengumpulkan dokumen. Pemeriksaan tersebut harus dapat menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah saham yang akan dibeli benar-benar dimiliki oleh penjual, apakah kegiatan usaha perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan yang sesuai, apakah terdapat kontrak yang dapat berakhir akibat perubahan pengendalian, dan apakah terdapat kewajiban tersembunyi yang berpotensi menjadi beban bagi pembeli setelah transaksi selesai.

Akuisisi dalam Hukum Perseroan Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menggunakan istilah Pengambilalihan untuk transaksi yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan.

Pasal 125 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilan saham yang telah diterbitkan atau yang akan diterbitkan oleh perseroan, baik melalui Direksi maupun secara langsung dari pemegang saham.

Jika pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, UU Perseroan Terbatas secara khusus mewajibkan para pihak tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar mengenai pemindahan hak atas saham serta perjanjian yang telah dibuat perseroan dengan pihak lain. Pasal 128 juga mensyaratkan pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham untuk dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa akuisisi bukan sekadar transaksi komersial antara pembeli dan penjual. Struktur perusahaan target, dokumen korporasi, pembatasan atas saham, serta hak pihak ketiga dapat menentukan apakah transaksi dapat dilaksanakan sesuai rencana.

1. Status Badan Hukum dan Dokumen Korporasi

Pemeriksaan biasanya dimulai dari identitas hukum perusahaan target.

Calon pembeli perlu memastikan bahwa perusahaan benar-benar telah berdiri sebagai badan hukum dan memeriksa akta pendirian beserta seluruh perubahannya, anggaran dasar, data perseroan pada sistem Administrasi Hukum Umum, struktur modal, susunan pemegang saham, serta komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.

Riwayat perubahan modal dan kepemilikan saham juga perlu diperiksa untuk memastikan bahwa setiap perubahan telah dilakukan melalui prosedur korporasi yang sesuai.

Persoalan pada tahap ini tidak selalu berbentuk pelanggaran besar. Ketidaksesuaian antara akta perusahaan, daftar pemegang saham, data AHU, dan dokumen internal pun dapat menimbulkan masalah ketika transaksi akan diselesaikan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup apakah tindakan akuisisi memerlukan persetujuan RUPS, persetujuan organ perusahaan tertentu, atau persetujuan lain berdasarkan anggaran dasar.

2. Kepemilikan Saham dan Pembatasan Pengalihan

Dalam transaksi pembelian saham, pertanyaan mendasar adalah apakah penjual memiliki hak yang sah untuk menjual saham tersebut.

Daftar pemegang saham, bukti kepemilikan, riwayat penerbitan dan pemindahan saham, serta setiap pembebanan atas saham perlu diperiksa.

Anggaran dasar atau perjanjian antar pemegang saham dapat memuat pembatasan pengalihan saham. Contohnya adalah kewajiban terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham lain, memperoleh persetujuan organ perusahaan, atau memenuhi prosedur tertentu sebelum saham dapat dialihkan.

Perjanjian pemegang saham juga dapat memberikan hak khusus kepada investor tertentu, seperti right of first refusal, tag-along right, drag-along right, atau ketentuan mengenai perubahan pengendalian.

Jika pembatasan tersebut baru ditemukan menjelang penandatanganan atau penyelesaian transaksi, jadwal akuisisi dapat terganggu secara signifikan.

3. Perizinan Berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Usaha

Status perizinan merupakan salah satu bagian terpenting dari legal due diligence, terutama bagi perusahaan yang kegiatan usahanya bergantung pada izin, sertifikat standar, atau persetujuan sektoral.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan PP tersebut sebagai dasar utama dan PP Nomor 5 Tahun 2021 telah dicabut. Pelaksanaannya melalui sistem OSS antara lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam due diligence, dokumen OSS tidak cukup hanya diperiksa dari sisi keberadaan NIB.

Perlu dinilai apakah KBLI yang tercatat sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan, apakah tingkat risiko kegiatan telah diikuti dengan izin atau sertifikat yang dipersyaratkan, apakah terdapat PB UMKU, persetujuan lingkungan, atau persyaratan sektoral, serta apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban setelah izin diterbitkan.

Masalah perizinan dapat menjadi lebih kompleks jika calon pembeli merupakan investor asing.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 masih menjadi bagian penting dalam menentukan keterbukaan suatu bidang usaha bagi penanaman modal dan persyaratan tertentu yang mungkin berlaku.

Dengan demikian, suatu perusahaan yang legal dimiliki oleh pemegang saham domestik belum tentu dapat diambil alih dalam struktur kepemilikan yang sama oleh investor asing tanpa terlebih dahulu menilai batasan sektoral yang berlaku.

4. Kontrak Material dan Ketentuan Perubahan Pengendalian

Nilai sebuah perusahaan sering kali bergantung pada kontraknya.

Perjanjian dengan pelanggan utama, pemasok, distributor, pemberi pinjaman, pemilik gedung, mitra strategis, penyedia teknologi, maupun pihak afiliasi perlu diperiksa.

Salah satu ketentuan yang sangat penting dalam konteks akuisisi adalah change of control clause.

Klausul tersebut dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk mengakhiri kontrak, meminta persetujuan terlebih dahulu, melakukan renegosiasi, atau menyatakan terjadi wanprestasi apabila pengendalian atas perusahaan berubah.

Akibatnya, perusahaan target dapat memiliki kontrak yang secara normal masih berlaku bertahun-tahun, tetapi keberlangsungannya justru terancam karena akuisisi itu sendiri.

Due diligence juga perlu mengidentifikasi jaminan perusahaan, negative covenant, kewajiban eksklusivitas, batasan pengambilan utang tambahan, serta ketentuan cross-default.

5. Utang, Jaminan, dan Beban atas Aset

Besarnya utang yang tercantum dalam laporan keuangan bukan satu-satunya persoalan.

Dari sisi hukum, pembeli perlu mengetahui dasar kewajiban tersebut, siapa kreditornya, aset apa yang dijaminkan, apakah terdapat fidusia, hak tanggungan, gadai, atau bentuk jaminan lain, dan apakah transaksi akuisisi dapat memicu kewajiban pembayaran lebih awal.

Aset penting perusahaan juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah perusahaan benar-benar memiliki hak atas aset tersebut.

Suatu fasilitas produksi, tanah, kendaraan, mesin, perangkat lunak, atau aset lain yang tampak menjadi bagian dari kegiatan perusahaan belum tentu sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan target.

Sebagian aset dapat disewa, dijaminkan, dimiliki pihak afiliasi, atau digunakan berdasarkan lisensi.

6. Sengketa dan Potensi Klaim

Due diligence tidak hanya memeriksa perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Pemeriksaan juga harus mencakup surat somasi, perselisihan kontrak, pemeriksaan regulator, sengketa ketenagakerjaan, arbitrase, sengketa pajak, klaim konsumen, serta keadaan lain yang secara wajar dapat berkembang menjadi sengketa.

Nilai gugatan juga bukan satu-satunya ukuran materialitas.

Suatu perkara dengan nilai finansial terbatas dapat menjadi signifikan apabila berpotensi menghentikan izin, membatasi penggunaan aset utama, mengganggu kontrak strategis, atau menimbulkan reputational risk terhadap bisnis.

7. Ketenagakerjaan dan Manajemen

Pasal 126 UU Perseroan Terbatas secara tegas mensyaratkan agar pengambilalihan memperhatikan antara lain kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mitra usaha, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat.

Karena itu, aspek ketenagakerjaan tidak seharusnya diperiksa hanya dari jumlah karyawan.

Legal due diligence dapat mencakup perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, status pekerja, kompensasi, kewajiban jaminan sosial, perselisihan hubungan industrial, tenaga kerja asing, serta program insentif tertentu bagi manajemen.

Kontrak anggota manajemen dan karyawan kunci juga perlu dilihat secara terpisah jika keberadaan mereka menjadi bagian penting dari nilai bisnis.

8. Kekayaan Intelektual, Teknologi, dan Data

Dalam perusahaan berbasis teknologi atau merek, aset paling penting mungkin bukan berupa tanah atau mesin.

Merek, hak cipta, paten, domain, perangkat lunak, database, lisensi teknologi, algoritma, dan hak kekayaan intelektual lainnya dapat menjadi bagian utama dari nilai perusahaan.

Pembeli perlu memastikan bahwa perusahaan target benar-benar memiliki atau memiliki hak yang cukup untuk menggunakan aset tersebut.

Misalnya, perangkat lunak yang digunakan dalam bisnis dapat ternyata dimiliki oleh pendiri secara pribadi. Merek utama dapat belum terdaftar atas nama perusahaan. Kode program dapat dibuat oleh kontraktor tanpa pengalihan hak yang jelas.

Bagi perusahaan yang memproses data pribadi dalam skala material, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

9. Beneficial Ownership dan Struktur Kepemilikan

Struktur kepemilikan yang terlihat dalam daftar pemegang saham belum tentu menggambarkan pihak yang pada akhirnya mengendalikan perusahaan.

Indonesia menerapkan prinsip pengungkapan pemilik manfaat korporasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Dalam transaksi akuisisi, pemeriksaan beneficial ownership membantu pembeli memahami siapa yang sesungguhnya memiliki kontrol atau manfaat ekonomi atas perusahaan, serta mengidentifikasi struktur nominee, hubungan afiliasi, atau ketidaksesuaian data yang perlu diperbaiki sebelum transaksi.

Aspek ini juga penting dalam proses know your counterparty, kepatuhan anti pencucian uang, dan pemeriksaan risiko transaksi.

10. Apakah Akuisisi Wajib Dinotifikasikan kepada KPPU?

Tidak setiap akuisisi harus dinotifikasikan kepada KPPU. Namun, isu persaingan usaha harus diperiksa sejak tahap perencanaan transaksi.

Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 saat ini mengatur penilaian atas penggabungan, peleburan, serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam transaksi yang memenuhi kriteria dan batas nilai yang ditentukan, kewajiban notifikasi dapat timbul setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. KPPU menjelaskan bahwa ambang umum mencakup nilai aset gabungan yang melebihi Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan gabungan yang melebihi Rp5 triliun, dengan pengaturan khusus untuk sektor perbankan. Notifikasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Karena itu, analisis KPPU sebaiknya dilakukan sebelum closing, meskipun notifikasi dalam sistem Indonesia pada dasarnya dilakukan setelah transaksi efektif.

Pembeli perlu mengetahui sejak awal apakah transaksi berada dalam lingkup notifikasi dan apakah struktur transaksi berpotensi menimbulkan persoalan persaingan usaha.

Hasil Due Diligence Harus Memengaruhi Dokumen Transaksi

Tujuan legal due diligence bukan menghasilkan laporan yang panjang, melainkan membantu para pihak mengambil keputusan.

Temuan due diligence dapat memengaruhi harga, struktur transaksi, waktu penyelesaian, dan ketentuan dalam Share Purchase Agreement atau dokumen transaksi lainnya.

Persoalan yang masih dapat diperbaiki sebelum transaksi dapat dimasukkan sebagai condition precedent.

Risiko yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya dapat dialokasikan melalui representations and warranties, indemnity, batas tanggung jawab, retensi pembayaran, escrow, atau mekanisme perlindungan lainnya.

Sebagai contoh, apabila ditemukan izin yang harus diperbarui, pembeli dapat mensyaratkan penyelesaiannya sebelum closing. Jika ditemukan sengketa yang masih berjalan, penjual dapat diminta memberikan indemnitas khusus. Jika terdapat kewajiban yang belum tercermin dalam harga transaksi, temuan tersebut dapat menjadi dasar penyesuaian harga.

Pada kondisi tertentu, temuan legal due diligence juga dapat menunjukkan risiko yang terlalu besar untuk diterima sehingga pembeli memilih mengubah struktur transaksi atau tidak melanjutkan akuisisi.

Tidak Semua Temuan Memiliki Tingkat Risiko yang Sama

Laporan due diligence yang efektif perlu membedakan antara persoalan administratif yang dapat diperbaiki dan persoalan yang dapat memengaruhi keberlangsungan transaksi.

Ketidaksesuaian alamat dalam suatu dokumen tentu berbeda tingkat risikonya dengan sengketa atas kepemilikan saham.

Demikian pula, keterlambatan pembaruan data perusahaan tidak dapat disamakan dengan tidak adanya izin utama yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Karena itu, hasil due diligence biasanya lebih berguna apabila setiap temuan dikategorikan berdasarkan materialitas, potensi dampak, dan tindakan yang direkomendasikan.

Pendekatan tersebut membantu manajemen dan investor memahami persoalan yang benar-benar memerlukan perhatian sebelum transaksi diselesaikan.

Kesimpulan

Legal due diligence merupakan bagian penting dari proses akuisisi karena pembeli tidak hanya memperoleh saham. Pembeli juga memperoleh kendali atas perusahaan beserta riwayat kontrak, kewajiban, perizinan, tenaga kerja, aset, dan berbagai risiko hukum yang melekat padanya.

Pemeriksaan yang dilakukan sebelum transaksi memberikan kesempatan kepada pembeli untuk memahami risiko tersebut sebelum kendali berpindah.

Bagi penjual, due diligence juga dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi dan memperbaiki persoalan perusahaan sebelum berhadapan dengan calon investor.

Tidak terdapat satu daftar pemeriksaan yang dapat diterapkan secara identik kepada setiap perusahaan. Ruang lingkup legal due diligence harus disesuaikan dengan bidang usaha, struktur transaksi, skala perusahaan, regulasi sektoral, serta profil risiko perusahaan target.

Pada akhirnya, due diligence yang baik bukan sekadar memastikan bahwa dokumen tersedia. Pemeriksaan tersebut harus dapat menjelaskan risiko hukum apa yang akan ikut berpindah bersama perusahaan dan bagaimana risiko itu sebaiknya ditangani dalam transaksi.

Ringkasan

Akuisisi perusahaan tidak hanya berkaitan dengan harga saham dan kondisi keuangan. Legal due diligence diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan hukum yang melekat pada perusahaan target dan menentukan apakah risiko tersebut dapat diselesaikan sebelum transaksi, dialokasikan melalui dokumen transaksi, atau justru menjadi alasan untuk meninjau kembali akuisisi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UU Perseroan Terbatas tetap berlaku dan mengatur antara lain mekanisme Pengambilalihan dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 133.


  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, yang masih berstatus berlaku.


  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.


  4. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.


  5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.


  6. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.


  7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 terkait penilaian penggabungan, peleburan, serta pengambilalihan saham dan/atau aset dalam perspektif persaingan usaha.


  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sepanjang relevan terhadap kegiatan dan pemrosesan data oleh perusahaan target.

Tags

Akuisisi Perusahaan

Legal Due Diligence

Merger & Acquisition

Perseroan Terbatas

Corporate Transaction

KPPU

Perizinan Berusaha

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.