LEGAL INSIGHTS
Perizinan Usaha Kafe dan Penggunaan Chef Warga Negara Asing di Indonesia

Jonrois Hutagalung
Pendahuluan
Usaha kafe tidak hanya berkaitan dengan konsep tempat, menu, dan strategi pemasaran. Dari sisi hukum, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Kewajiban tersebut menjadi semakin penting apabila pengelola kafe berencana mempekerjakan tenaga profesional berkewarganegaraan asing, misalnya chef dari luar negeri. Dalam situasi demikian, aspek perizinan usaha dan ketenagakerjaan harus dipenuhi secara bersamaan.
Sistem perizinan usaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko. Melalui pendekatan ini, jenis perizinan yang wajib dimiliki ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan skala usaha. Karena itu, sebelum memulai operasional, pemilik kafe perlu memastikan klasifikasi kegiatan usahanya, skala usahanya, serta persyaratan tambahan yang muncul dari kegiatan yang dijalankan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Pada prinsipnya, pelaku usaha wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar yang relevan sebelum memperoleh perizinan berusaha. Bentuk perizinan yang diterbitkan kemudian disesuaikan dengan hasil penilaian tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk kegiatan berisiko rendah, legalitas berusaha pada dasarnya berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB. Pada kegiatan berisiko menengah rendah, pelaku usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan pemenuhan standar usaha. Sementara itu, pada kegiatan berisiko menengah tinggi, NIB tetap diperlukan dan Sertifikat Standar diterbitkan setelah dilakukan verifikasi atas pemenuhan standar. Adapun kegiatan berisiko tinggi pada umumnya memerlukan NIB serta izin dari instansi yang berwenang sebelum kegiatan usaha dilaksanakan.
Dengan demikian, NIB mempunyai posisi penting sebagai identitas pelaku usaha sekaligus dasar legalitas kegiatan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Namun, kepemilikan NIB tidak selalu berarti seluruh kewajiban telah selesai. Pelaku usaha tetap harus memperhatikan Sertifikat Standar, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, dan kewajiban sektoral lain yang berlaku.
KBLI dan Persyaratan Usaha Kafe
Untuk kegiatan usaha rumah minum atau kafe, klasifikasi usaha yang relevan dapat menggunakan KBLI 56303. Klasifikasi ini mencakup penyediaan minuman panas maupun dingin untuk dikonsumsi di lokasi usaha yang berada pada sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dengan maupun tanpa peralatan khusus untuk proses pembuatan dan penyimpanannya.
Berdasarkan pengaturan perizinan sektor pariwisata, usaha kafe dapat masuk ke tingkat risiko menengah rendah untuk skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Karena itu, dokumen utama yang harus dipenuhi pada kategori tersebut berupa NIB dan Sertifikat Standar. Dalam praktiknya, sistem OSS akan menampilkan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan data kegiatan usaha, skala, lokasi, dan karakter kegiatan yang dimasukkan oleh pelaku usaha.
Selain legalitas utama, terdapat pula perizinan dan standar yang terkait dengan higiene dan sanitasi pangan. Untuk usaha berskala mikro, kewajiban dapat berupa Label Higiene Sanitasi Pangan, sedangkan pada skala kecil, menengah, dan besar dapat diwajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Jika kafe melakukan penjualan langsung minuman beralkohol, pelaku usaha juga harus memperhatikan perizinan atau surat keterangan yang dipersyaratkan sesuai golongan minuman serta ketentuan daerah dan sektor yang berlaku.
Kafe juga perlu menyiapkan penerapan standar usaha yang mencakup sarana, struktur organisasi, sumber daya manusia, pelayanan, produk, serta sistem manajemen usaha. Untuk penanaman modal asing, kewajiban sertifikasi usaha dan pemenuhan standar dapat berbeda sehingga pelaku usaha perlu mencermati secara khusus persyaratan yang ditampilkan dalam OSS.
Mempekerjakan Chef Warga Negara Asing
Penggunaan chef asing menimbulkan kewajiban hukum tambahan karena orang tersebut termasuk Tenaga Kerja Asing atau TKA. Secara umum, TKA adalah warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya memiliki perizinan usaha kafe, tetapi juga harus memenuhi ketentuan mengenai penggunaan TKA dan keimigrasian.
Berdasarkan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing, TKA yang akan dipekerjakan harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang ditempati, kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit lima tahun sesuai kualifikasi jabatan, serta melaksanakan alih keahlian kepada tenaga kerja pendamping Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan TKA pada dasarnya diarahkan untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi tertentu dan sekaligus mendorong transfer pengetahuan kepada tenaga kerja nasional.
Dari sisi keimigrasian, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan bekerja. Pengurusan keimigrasian tersebut berkaitan erat dengan dokumen ketenagakerjaan yang dimiliki pemberi kerja, sehingga tahapan pengurusan perlu dilakukan secara konsisten antara data perusahaan, jabatan, lokasi kerja, dan jangka waktu penggunaan TKA.
Pengesahan RPTKA
Salah satu dokumen penting bagi pemberi kerja yang menggunakan chef WNA adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Pada prinsipnya, pemberi kerja TKA wajib memperoleh pengesahan RPTKA dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, kecuali dalam keadaan tertentu yang oleh peraturan diberikan pengecualian.
Jangka waktu RPTKA bergantung pada sifat pekerjaan dan skema penggunaan TKA. Untuk pekerjaan yang bersifat sementara, pengesahan dapat diberikan paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang. Untuk pekerjaan dengan jangka waktu lebih dari enam bulan, pengesahan dapat diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. Terdapat pula skema RPTKA tertentu, termasuk untuk kegiatan di kawasan ekonomi khusus, yang memiliki jangka waktu dan ketentuan tersendiri.
Proses administrasi penggunaan TKA pada praktiknya terhubung dengan beberapa sistem pemerintah. Pelayanan ketenagakerjaan dilakukan melalui sistem TKA Online, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat dilakukan melalui sistem penerimaan negara yang berlaku, sedangkan data legalitas usaha dan integrasi informasi perusahaan tetap berkaitan dengan OSS. Konsistensi data pada seluruh sistem tersebut penting agar proses pengesahan, pembayaran, dan penerbitan dokumen tidak terhambat.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha
Sebelum membuka kafe, pelaku usaha sebaiknya memastikan bahwa badan usaha, KBLI, lokasi, skala usaha, serta jenis produk dan layanan yang ditawarkan sudah dicantumkan secara tepat dalam OSS. Perubahan kegiatan, termasuk penambahan penjualan minuman beralkohol atau penggunaan tenaga kerja asing, dapat memunculkan kewajiban tambahan sehingga tidak sebaiknya dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap perizinan yang berlaku.
Apabila menggunakan chef WNA, pemberi kerja juga perlu memastikan kesesuaian jabatan, kualifikasi TKA, jangka waktu kerja, pengesahan RPTKA, dokumen keimigrasian, pembayaran kewajiban yang terkait dengan penggunaan TKA, serta pelaksanaan program alih keahlian. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha ataupun penggunaan tenaga kerja asing dapat menimbulkan sanksi administratif dan menghambat kegiatan operasional.
Secara keseluruhan, mendirikan kafe dan mempekerjakan chef asing dimungkinkan menurut hukum Indonesia sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Legalitas usaha kafe berpusat pada perizinan berbasis risiko melalui OSS, sedangkan penggunaan chef asing membutuhkan pemenuhan ketentuan TKA, RPTKA, dan keimigrasian. Oleh karena itu, kedua aspek tersebut perlu direncanakan sejak tahap awal pendirian usaha agar kegiatan operasional dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Ringkasan
Usaha kafe di Indonesia harus memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai kegiatan, skala, lokasi, dan persyaratan sektoral yang berlaku. Jika kafe mempekerjakan chef warga negara asing, pemberi kerja juga harus memenuhi ketentuan penggunaan TKA, pengesahan RPTKA, kewajiban terkait tenaga kerja asing, serta persyaratan keimigrasian.
Dasar Hukum & Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI 2025 saat ini menjadi klasifikasi terbaru, dan OSS mencatat kode 56303 Rumah Minum/Kafe tetap digunakan dalam konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dalam rezim Cipta Kerja, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini tetap berstatus berlaku dan mengatur antara lain RPTKA, DKPTKA, izin tinggal, tenaga kerja pendamping, pelaporan, pengawasan, dan sanksi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini tetap berstatus berlaku.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Keputusan ini masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu acuan dalam memastikan kesesuaian jabatan TKA dengan bidang usaha pemberi kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana terakhir diubah melalui PP Nomor 40 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Peraturan ini mencakup persyaratan higiene sanitasi untuk tempat pengelolaan pangan, termasuk rumah minum/kafe.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal, sepanjang relevan dengan penjualan minuman beralkohol dan kegiatan perdagangan terkait.
Tags
Perizinan Berusaha
Kafe
Tenaga Kerja Asing
RPTKA
OSS
KBLI 56303
Keimigrasian

Need Legal Advice?
Our team is ready to assist you with practical solution
