
Samuel Sihombing
Kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran tidak selalu berakhir pada kepailitan. Dalam hukum Indonesia, perusahaan yang menghadapi tekanan keuangan dapat berhadapan dengan dua mekanisme yang berbeda, yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
Keduanya sama-sama berada dalam rezim penyelesaian utang melalui Pengadilan Niaga. Namun, tujuan dan akibat hukumnya berbeda. PKPU pada dasarnya menyediakan waktu dan forum bagi debitor dan para kreditor untuk membicarakan restrukturisasi melalui rencana perdamaian. Kepailitan, sebaliknya, menempatkan seluruh kekayaan debitor yang termasuk dalam harta pailit ke dalam sita umum dan menyerahkan pengurusan serta pemberesannya kepada kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena keputusan yang diambil pada tahap awal kesulitan keuangan dapat menentukan apakah suatu perusahaan masih memiliki ruang untuk mempertahankan kegiatan usahanya atau justru memasuki proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kerangka Hukum PKPU dan Kepailitan di Indonesia
Dasar hukum utama PKPU dan kepailitan masih terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, atau UU KPKPU. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku pada 2026. Namun, sebagian ketentuannya telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pencabutan tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pengajuan kepailitan dan PKPU terhadap sejumlah entitas di sektor jasa keuangan, termasuk bank, perusahaan efek, lembaga pasar modal tertentu, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan dana pensiun. Dengan demikian, untuk perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tersebut, ketentuan khusus dalam rezim sektor keuangan perlu diperhatikan dan tidak cukup hanya merujuk pada mekanisme umum UU KPKPU.
UU P2SK sendiri telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Oleh karena itu, analisis terhadap perkara kepailitan atau PKPU yang melibatkan lembaga jasa keuangan perlu dilakukan dengan memperhatikan UU P2SK dalam bentuknya yang berlaku saat ini.
Untuk perusahaan pada umumnya di luar rezim khusus tersebut, ketentuan utama mengenai syarat kepailitan, PKPU, rencana perdamaian, pengurusan harta, dan hubungan dengan kreditor tetap mengacu pada UU KPKPU.
PKPU Berorientasi pada Restrukturisasi Utang
PKPU tidak sama dengan pernyataan bahwa suatu perusahaan telah pailit. Mekanisme ini justru memberikan ruang bagi debitor untuk menawarkan penyelesaian atas utangnya sebelum hubungan dengan para kreditor berakhir dalam proses pemberesan harta.
Pasal 222 UU KPKPU pada prinsipnya memungkinkan PKPU diajukan terhadap debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor ketika terdapat kekhawatiran bahwa debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. PKPU dapat dimohonkan oleh debitor maupun kreditor sesuai ketentuan undang-undang.
Inti dari proses tersebut adalah rencana perdamaian. Debitor dapat menawarkan berbagai bentuk penyelesaian yang secara komersial masih memungkinkan, misalnya penjadwalan ulang pembayaran, pembayaran secara bertahap, perubahan struktur pembayaran, masa tenggang, atau skema lain yang dapat disepakati dengan para kreditor.
Karena itu, PKPU bukan mekanisme untuk menghapus kewajiban pembayaran. PKPU memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengatur kembali bagaimana kewajiban tersebut akan diselesaikan.
Selama proses PKPU, debitor juga tidak kehilangan seluruh kewenangannya atas perusahaan. Berdasarkan Pasal 240 UU KPKPU, debitor masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya, tetapi tindakan pengurusan atau pengalihan terhadap harta tersebut memerlukan persetujuan pengurus.
Model ini berbeda dari kepailitan. Dalam PKPU, pengurus bekerja bersama debitor dan mengawasi tindakan terhadap harta. Hal tersebut memungkinkan kegiatan usaha tetap berlangsung sepanjang dilakukan dalam kerangka yang diperbolehkan selama proses PKPU.
Kepailitan Menempatkan Harta Debitor dalam Sita Umum
Kepailitan memiliki karakter hukum yang berbeda. Pasal 1 angka 1 UU KPKPU mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Untuk perusahaan pada umumnya, Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU menetapkan bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor.
Artinya, rezim kepailitan Indonesia tidak mensyaratkan terlebih dahulu adanya pembuktian bahwa seluruh aset perusahaan lebih kecil daripada seluruh kewajibannya. Persyaratan normatif untuk permohonan pailit berbeda dari pengujian insolvensi berdasarkan laporan keuangan perusahaan.
Setelah putusan pailit diucapkan, konsekuensinya jauh lebih besar dibanding PKPU. Debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit, sedangkan kewenangan tersebut beralih kepada kurator.
Namun, pernyataan pailit juga tidak selalu berarti bahwa kegiatan usaha perusahaan berhenti pada hari yang sama. Dalam kondisi tertentu, kelanjutan usaha dapat dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia dalam UU KPKPU. Perbedaan utamanya terletak pada pihak yang memiliki kontrol. Setelah pailit, pengurusan harta pailit berada pada kurator, bukan lagi pada direksi secara bebas.
Perbedaan Utama antara PKPU dan Kepailitan
Aspek | PKPU | Kepailitan |
|---|---|---|
Tujuan utama | Memberikan kesempatan restrukturisasi dan perdamaian | Penyelesaian utang melalui pengurusan dan, apabila diperlukan, pemberesan harta pailit |
Penguasaan harta | Debitor masih mengurus harta bersama atau dengan persetujuan pengurus | Hak pengurusan atas harta pailit beralih kepada kurator |
Status aset | Tidak menjadi harta pailit | Menjadi bagian dari sita umum sepanjang termasuk dalam harta pailit |
Rencana perdamaian | Menjadi pusat proses PKPU | Perdamaian juga dikenal dalam kepailitan dalam kondisi tertentu, tetapi mekanismenya berbeda |
Kelangsungan usaha | Secara prinsip masih dapat berjalan dengan pengawasan pengurus | Dapat dilanjutkan dalam kondisi tertentu, tetapi berada dalam pengurusan kurator |
Eksekusi individual | Pada prinsipnya ditangguhkan selama PKPU sesuai UU KPKPU | Penyelesaian dilakukan secara kolektif melalui mekanisme kepailitan |
Batas waktu | PKPU beserta perpanjangannya maksimal 270 hari | Tidak memiliki batas maksimum 270 hari seperti PKPU |
Hasil utama | Perdamaian disahkan atau PKPU berakhir dan dalam keadaan tertentu berujung pada pailit | Perdamaian, insolvensi, pengurusan, dan pemberesan harta pailit sesuai tahapan perkara |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa PKPU lebih tepat dipahami sebagai ruang negosiasi yang diawasi pengadilan, sedangkan kepailitan merupakan mekanisme kolektif untuk mengurus kewajiban debitor setelah harta debitor berada dalam sita umum.
PKPU Dapat Berakhir dengan Kepailitan
Meskipun bertujuan membuka ruang restrukturisasi, PKPU tidak menjamin bahwa perusahaan akan terhindar dari kepailitan.
Salah satu bagian terpenting dari proses PKPU adalah pemungutan suara atas rencana perdamaian. Pasal 281 UU KPKPU mengatur persyaratan persetujuan kreditor terhadap rencana tersebut. Jika rencana memperoleh persetujuan sesuai ketentuan dan kemudian dihomologasi oleh pengadilan, perdamaian tersebut mengikat para pihak sesuai undang-undang.
Sebaliknya, kegagalan memperoleh persetujuan dapat membawa debitor menuju keadaan pailit. Hal yang sama dapat terjadi ketika persyaratan untuk melanjutkan PKPU tidak terpenuhi atau terdapat keadaan lain yang oleh UU KPKPU ditentukan sebagai dasar berakhirnya PKPU dengan pernyataan pailit.
Karena itu, PKPU tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai cara memperoleh tambahan waktu. Debitor perlu menggunakan masa PKPU untuk menunjukkan bahwa rencana pembayaran memiliki dasar finansial yang dapat diuji dan lebih menguntungkan bagi kreditor dibanding alternatif kepailitan.
Batas Maksimum 270 Hari Bukan Jaminan Debitor Akan Mendapat Seluruh Waktu Tersebut
Pasal 228 ayat (6) UU KPKPU mengatur bahwa keseluruhan waktu PKPU, termasuk perpanjangannya, tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Batas tersebut merupakan waktu maksimum, bukan jangka waktu yang secara otomatis diberikan kepada setiap debitor. Proses dapat berakhir lebih awal, antara lain karena rencana perdamaian telah disetujui atau karena kondisi hukum untuk melanjutkan PKPU tidak terpenuhi.
Bagi perusahaan, masa tersebut perlu digunakan untuk menyelesaikan verifikasi tagihan, menyiapkan proyeksi arus kas, menentukan kemampuan pembayaran, melakukan negosiasi dengan kelompok kreditor, dan menyusun proposal yang dapat dilaksanakan setelah perdamaian memperoleh pengesahan.
Proposal yang terlalu optimistis dapat menimbulkan persoalan baru setelah homologasi. Sebaliknya, proposal yang didukung data keuangan dan proyeksi realistis memiliki peluang lebih besar memperoleh kepercayaan kreditor.
Perbedaan Upaya Hukum juga Perlu Diperhatikan
Rezim upaya hukum dalam perkara kepailitan dan PKPU tidak sepenuhnya sama.
Terhadap putusan pernyataan pailit, UU KPKPU menyediakan mekanisme kasasi sesuai ketentuan undang-undang. Dalam perkara PKPU, ketentuannya lebih terbatas.
Perkembangan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Mahkamah membuka kemungkinan kasasi secara terbatas terhadap putusan PKPU apabila permohonan PKPU diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak. Mahkamah tidak membuka peninjauan kembali untuk kondisi tersebut.
Hal ini penting karena akibat dari PKPU yang gagal dapat sangat besar. Ketika penolakan perdamaian mengakibatkan debitor berada dalam keadaan pailit, konsekuensinya tidak lagi terbatas pada restrukturisasi pembayaran, tetapi menyentuh penguasaan atas seluruh harta yang masuk ke dalam boedel pailit.
Perkembangan Hukum Kepailitan pada 2026
Terdapat perkembangan penting pada 2026 yang perlu diperhatikan dalam membaca UU KPKPU saat ini.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025, yang diputus pada 25 Mei 2026, Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap Penjelasan Pasal 292 UU KPKPU. Mahkamah menyatakan bahwa dalam konteks tersebut, putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi, dengan keadaan insolvensi tersebut berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara.
Putusan ini penting terutama untuk memahami titik ketika keadaan insolvensi berlaku setelah kepailitan yang berasal dari proses PKPU.
Perkembangan lainnya muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 April 2026. Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 74 ayat (1) UU KPKPU. Kurator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan harta pailit kepada hakim pengawas setiap tiga bulan, dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat, surat elektronik, atau aplikasi.
Ketentuan tersebut memperkuat aspek transparansi dalam proses kepailitan karena informasi mengenai perkembangan pengurusan harta tidak hanya berada antara kurator dan hakim pengawas, tetapi juga harus disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dampak Praktis bagi Perusahaan dan Direksi
Bagi manajemen perusahaan, perbedaan antara PKPU dan kepailitan sebaiknya dipahami sebelum persoalan pembayaran berkembang menjadi sengketa di Pengadilan Niaga.
Ketika perusahaan masih memiliki kegiatan usaha yang layak dan arus kas yang dapat dipulihkan, restrukturisasi melalui negosiasi langsung maupun mekanisme PKPU dapat memberikan kesempatan untuk mempertahankan nilai usaha. Namun, keberhasilan restrukturisasi sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan kemampuan perusahaan menunjukkan sumber pembayaran yang masuk akal.
Direksi juga perlu mengetahui struktur kewajiban perusahaan secara menyeluruh. Daftar kreditor, jenis jaminan, tanggal jatuh tempo, potensi sengketa atas tagihan, kontrak utama, posisi aset, dan proyeksi arus kas akan sangat menentukan strategi yang dapat digunakan.
Bagi kreditor, analisisnya berbeda. Kreditor perlu menilai apakah restrukturisasi memberikan tingkat pemulihan yang lebih baik dibanding kepailitan. Posisi sebagai kreditor separatis, preferen, atau konkuren juga akan memengaruhi kepentingan dan strategi dalam proses tersebut.
Dengan demikian, keputusan antara mempertahankan restrukturisasi, mengajukan PKPU, menanggapi permohonan PKPU, atau menempuh kepailitan seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah utang. Kondisi usaha, struktur aset, jaminan, jumlah kreditor, kemampuan pembayaran, dan prospek pemulihan perlu dinilai secara keseluruhan.
Kesimpulan
PKPU dan kepailitan sama-sama merupakan mekanisme penyelesaian utang, tetapi keduanya menimbulkan akibat hukum yang berbeda bagi perusahaan.
PKPU memberikan ruang bagi debitor dan kreditor untuk mencari penyelesaian melalui rencana perdamaian. Selama proses tersebut, debitor masih memiliki peran dalam pengurusan perusahaan, meskipun berada di bawah pengawasan dan memerlukan persetujuan pengurus terhadap tindakan tertentu.
Kepailitan memiliki konsekuensi yang lebih jauh. Harta debitor yang termasuk dalam harta pailit berada dalam sita umum dan kewenangan pengurusannya beralih kepada kurator. Proses tersebut kemudian diarahkan pada penyelesaian hak para kreditor sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang.
Bagi perusahaan yang mulai mengalami tekanan likuiditas, memahami perbedaan tersebut sejak dini dapat memberi ruang yang lebih besar untuk menentukan strategi. Semakin terlambat kondisi keuangan dan struktur kewajiban dianalisis, semakin kecil pula pilihan yang tersedia ketika sengketa telah memasuki Pengadilan Niaga.
Ringkasan
PKPU memberi ruang bagi debitor dan kreditor untuk merestrukturisasi kewajiban melalui rencana perdamaian, sedangkan kepailitan menempatkan harta debitor dalam sita umum yang pengurusannya dilakukan oleh kurator. Memahami perbedaan keduanya penting bagi perusahaan karena pilihan dan hasil dari proses tersebut dapat memengaruhi kendali atas aset, kelangsungan usaha, posisi kreditor, hingga kemungkinan perusahaan berakhir dalam keadaan insolvensi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan memperhatikan status pencabutan sebagian dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi pemaknaan sejumlah ketentuannya. JDIH BPK mencatat UU ini tetap berlaku, dengan sebagian ketentuan dicabut oleh UU P2SK.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya perubahan rezim kepailitan dan PKPU terhadap entitas sektor jasa keuangan tertentu.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, berlaku sejak 17 Juni 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, mengenai terbukanya kasasi secara terbatas terhadap putusan PKPU yang diajukan kreditor ketika tawaran perdamaian debitor ditolak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025, diputus 25 Mei 2026, mengenai pemaknaan Penjelasan Pasal 292 UU KPKPU dan berlakunya keadaan insolvensi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026, diputus 29 April 2026, mengenai kewajiban kurator menyampaikan laporan perkembangan penanganan harta pailit setiap tiga bulan kepada hakim pengawas dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya.
Tags
PKPU
Kepailitan
Restrukturisasi Utang
Pengadilan Niaga
Rencana Perdamaian
Kreditor

Need Legal Advice?
Our team is ready to assist you with practical solution
