LEGAL INSIGHTS
Term Sheet dalam Transaksi Investasi: Klausul Mana yang Mengikat sebelum Perjanjian Final Ditandatangani?

Samuel Sihombing
Dalam transaksi investasi, para pihak sering menandatangani Term Sheet sebelum masuk ke tahap penyusunan dokumen transaksi yang lebih lengkap.
Term Sheet dapat memuat jumlah investasi, valuasi perusahaan, persentase kepemilikan investor, hak atas kursi direksi, reserved matters, mekanisme anti-dilusi, hak keluar dari investasi, hingga persyaratan yang harus dipenuhi sebelum transaksi diselesaikan.
Dokumen tersebut sangat membantu karena memungkinkan investor dan perusahaan menyepakati kerangka utama transaksi sebelum menghabiskan waktu dan biaya untuk due diligence serta penyusunan perjanjian final.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah Term Sheet sudah merupakan perjanjian yang mengikat?
Jawabannya tidak selalu ya atau tidak.
Dalam praktik, sebuah Term Sheet dapat berisi ketentuan yang tidak mengikat, ketentuan yang mengikat, atau kombinasi keduanya. Karena itu, judul dokumen bukan satu-satunya faktor yang menentukan akibat hukumnya.
Apa yang Dimaksud dengan Term Sheet?
Term Sheet pada dasarnya merupakan dokumen yang mencatat pokok-pokok komersial dan hukum yang telah dibicarakan para pihak sebelum transaksi dituangkan ke dalam definitive agreements.
Dalam transaksi penyertaan modal, dokumen final tersebut dapat berupa Share Subscription Agreement atau SSA.
Apabila investor membeli saham dari pemegang saham yang sudah ada, transaksi dapat dituangkan dalam Share Purchase Agreement atau SPA.
Para pihak juga dapat menandatangani Shareholders Agreement untuk mengatur hubungan mereka setelah investor menjadi pemegang saham.
Term Sheet berada pada tahap sebelum atau menuju dokumen-dokumen tersebut.
Karena itu, Term Sheet biasanya lebih singkat dan berfokus pada prinsip dasar transaksi, sementara detail mengenai representations and warranties, indemnity, conditions precedent, mekanisme closing, default, serta berbagai hak dan kewajiban pasca-closing dituangkan lebih lengkap dalam definitive agreements.
Apakah Istilah "Term Sheet" Diatur secara Khusus dalam Hukum Indonesia?
Hukum perjanjian Indonesia tidak memberikan kategori khusus yang membuat setiap dokumen bernama Term Sheet otomatis memiliki status hukum tertentu.
Dengan demikian, penggunaan judul "Term Sheet", "Heads of Agreement", "Letter of Intent", atau istilah lain tidak dengan sendirinya menentukan apakah dokumen tersebut mengikat.
Penilaiannya kembali kepada prinsip umum hukum perjanjian.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan syarat sahnya suatu perjanjian berupa kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1338 KUHPerdata kemudian menetapkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Karena itu, bahasa yang digunakan, tingkat kepastian ketentuannya, siapa yang menandatangani, serta apakah para pihak menunjukkan kehendak untuk terikat menjadi sangat penting.
Term Sheet Tidak Otomatis Berarti Non-Binding
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap Term Sheet selalu tidak mengikat karena transaksi final belum ditandatangani.
Tidak selalu demikian.
Jika para pihak secara jelas menyatakan bahwa seluruh ketentuan tertentu bersifat mengikat, dokumen tersebut dapat menimbulkan kewajiban kontraktual sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, para pihak juga dapat secara tegas menyatakan bahwa ketentuan komersial dalam Term Sheet bersifat indikatif dan tidak menciptakan kewajiban untuk menyelesaikan transaksi sampai definitive agreements ditandatangani.
Karena itu, salah satu bagian terpenting dalam Term Sheet justru adalah klausul mengenai binding effect.
Klausul tersebut sebaiknya menjelaskan dengan tegas bagian mana yang:
bersifat binding;
bersifat non-binding;
berlaku segera sejak Term Sheet ditandatangani; dan
baru berlaku apabila definitive agreements telah ditandatangani atau transaksi telah closing.
Tanpa pengaturan tersebut, ruang interpretasi akan menjadi lebih besar apabila negosiasi kemudian gagal.
Klausul Komersial Biasanya Dibuat Non-Binding
Dalam banyak transaksi investasi, ketentuan mengenai struktur ekonomi transaksi masih bersifat indikatif pada tahap Term Sheet.
Contohnya dapat meliputi:
jumlah investasi;
valuasi pre-money atau post-money;
harga per saham;
persentase kepemilikan investor;
jenis atau kelas saham yang akan diterbitkan;
liquidation preference;
anti-dilution protection;
dividend preference;
hak menunjuk direksi atau komisaris;
reserved matters;
information rights;
tag-along rights;
drag-along rights;
exit mechanism; dan
rencana penggunaan dana investasi.
Para pihak biasanya masih membutuhkan due diligence dan negosiasi lebih lanjut sebelum ketentuan tersebut dituangkan secara final.
Sebagai contoh, investor mungkin menawarkan investasi Rp20 miliar berdasarkan valuasi perusahaan Rp80 miliar.
Setelah due diligence, ditemukan kewajiban pajak yang belum dicatat, sengketa material, atau persoalan kepemilikan intellectual property.
Investor kemudian dapat meminta perubahan valuasi, struktur investasi, atau persyaratan closing.
Jika Term Sheet menyatakan bagian komersial tersebut non-binding dan subject to definitive documentation, para pihak mempunyai ruang untuk menyelesaikan perubahan tersebut sebelum transaksi menjadi final.
Namun, Tulisan "Non-Binding" Harus Dirancang dengan Jelas
Hanya menuliskan kata "non-binding" pada judul dokumen belum tentu merupakan cara terbaik untuk menghindari ketidakjelasan.
Term Sheet sebaiknya menjelaskan secara spesifik bahwa, kecuali klausul tertentu yang disebutkan secara tegas sebagai binding, ketentuan lainnya hanya mencerminkan prinsip transaksi yang sedang dinegosiasikan.
Dokumen juga dapat menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi investor untuk melakukan investasi maupun bagi perusahaan untuk menerbitkan atau menjual saham sampai definitive agreements ditandatangani dan conditions precedent yang berlaku dipenuhi.
Dengan pendekatan tersebut, posisi para pihak menjadi lebih jelas.
Term Sheet tidak diperlakukan seolah-olah merupakan kontrak investasi final, sementara kewajiban tertentu yang memang perlu berlaku sejak tahap negosiasi tetap dapat dipertahankan.
Klausul Kerahasiaan Biasanya Dimaksudkan untuk Mengikat
Kerahasiaan merupakan salah satu klausul yang paling sering dibuat binding sejak Term Sheet ditandatangani.
Dalam proses investasi, investor dapat menerima informasi yang tidak tersedia bagi publik, seperti:
laporan keuangan;
proyeksi bisnis;
daftar pelanggan;
kontrak utama;
informasi teknologi;
struktur harga;
informasi karyawan;
dokumen perpajakan; dan
rencana ekspansi perusahaan.
Term Sheet dapat mewajibkan investor dan perusahaan menjaga informasi tersebut tetap rahasia dan membatasi penggunaannya hanya untuk mengevaluasi transaksi.
Klausul tersebut dapat mengatur siapa yang boleh menerima informasi, pengecualian terhadap kewajiban kerahasiaan, periode perlindungan, serta tindakan yang harus dilakukan apabila transaksi akhirnya tidak dilanjutkan.
Dalam praktik, kewajiban kerahasiaan juga dapat dituangkan dalam Non-Disclosure Agreement yang ditandatangani secara terpisah sebelum Term Sheet.
Exclusivity atau No-Shop juga Dapat Bersifat Binding
Investor yang telah mengalokasikan waktu dan biaya untuk due diligence sering meminta periode eksklusivitas.
Selama periode tersebut, perusahaan dan pemegang saham dapat diwajibkan untuk tidak:
menawarkan investasi kepada investor lain;
meminta proposal transaksi alternatif;
melakukan negosiasi penjualan saham dengan pihak lain;
memberikan informasi untuk transaksi kompetitif; atau
menandatangani kesepakatan yang bertentangan dengan transaksi yang sedang dibahas.
Klausul ini sering disebut exclusivity atau no-shop provision.
Walaupun investasi utamanya belum final, kewajiban eksklusivitas dapat dirancang agar langsung mengikat.
Karena itu, perusahaan perlu berhati-hati terhadap jangka waktunya.
Eksklusivitas selama 30 atau 60 hari memiliki dampak yang berbeda dengan larangan bernegosiasi selama enam bulan.
Perusahaan juga dapat mempertimbangkan pengecualian atau mekanisme pengakhiran apabila investor tidak menjalankan due diligence atau tidak memberikan draft definitive agreements dalam jangka waktu tertentu.
Due Diligence Tidak Selalu Berarti Investor Wajib Melanjutkan Investasi
Term Sheet sering menyatakan bahwa transaksi tunduk pada satisfactory due diligence.
Artinya, investor akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan sebelum menentukan apakah transaksi dapat dilanjutkan.
Due diligence dapat mencakup antara lain:
aspek korporasi;
kontrak komersial;
perpajakan;
ketenagakerjaan;
perizinan;
litigasi;
kekayaan intelektual;
perlindungan data;
keuangan; dan
kepatuhan terhadap regulasi.
Pemberian akses terhadap data dapat menjadi kewajiban yang berlaku selama proses negosiasi.
Namun, kewajiban memberikan akses tidak otomatis berarti investor wajib menyelesaikan investasi.
Term Sheet perlu menjelaskan secara hati-hati apakah hasil due diligence merupakan condition precedent, dasar bagi investor untuk mengakhiri negosiasi, atau dasar untuk menyesuaikan ketentuan ekonomi transaksi.
Klausul Biaya Perlu Dibuat Jelas
Transaksi investasi dapat menimbulkan biaya hukum, notaris, konsultan pajak, financial advisor, due diligence, valuasi, dan biaya lain.
Term Sheet sebaiknya menjelaskan siapa yang menanggung biaya tersebut apabila transaksi berhasil maupun apabila transaksi gagal.
Salah satu model yang umum adalah setiap pihak menanggung biaya penasihatnya masing-masing.
Dalam struktur lain, perusahaan dapat setuju mengganti biaya investor sampai jumlah maksimum tertentu setelah closing.
Apabila kewajiban pembayaran biaya dimaksudkan tetap berlaku meskipun transaksi tidak jadi dilakukan, hal tersebut perlu dinyatakan dengan jelas.
Tanpa pengaturan yang tepat, kegagalan transaksi dapat menimbulkan perselisihan tambahan mengenai siapa yang harus membayar biaya proses yang telah terjadi.
Governing Law dan Dispute Resolution Dapat Berlaku sebelum Closing
Para pihak juga perlu memikirkan hukum yang berlaku terhadap Term Sheet.
Hal ini menjadi semakin penting dalam transaksi lintas negara.
Misalnya, investor berkedudukan di Singapura sementara perusahaan target berada di Indonesia.
Term Sheet dapat menentukan hukum yang berlaku serta mekanisme penyelesaian sengketa, seperti pengadilan atau arbitrase.
Jika klausul confidentiality, exclusivity, atau costs bersifat binding, perlu terdapat mekanisme yang jelas apabila salah satu pihak melanggarnya.
Karena itu, governing law dan dispute resolution biasanya ditempatkan sebagai bagian dari klausul yang tetap berlaku meskipun transaksi utama belum selesai.
Term Sheet Tidak dengan Sendirinya Membuat Investor Menjadi Pemegang Saham
Kesepakatan mengenai investasi tidak sama dengan penerbitan saham itu sendiri.
Jika investasi dilakukan melalui penerbitan saham baru, perusahaan tetap harus mengikuti prosedur berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Penambahan modal pada prinsipnya memerlukan keputusan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Perseroan Terbatas juga mengatur hak pemegang saham yang sudah ada terhadap saham baru yang dikeluarkan, termasuk kewajiban menawarkan saham secara proporsional dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang.
Setelah struktur transaksi disetujui, tindakan korporasi, pembayaran modal, dokumentasi notaris, perubahan atau pemberitahuan data perseroan, serta proses administratif lainnya tetap perlu diselesaikan.
Karena itu, Term Sheet yang menyatakan bahwa investor akan memperoleh 20% saham tidak dengan sendirinya menjadikan investor sebagai pemegang saham 20% pada tanggal penandatanganan Term Sheet.
Conditions Precedent Memisahkan Signing dan Closing
Definitive agreements dalam transaksi investasi sering ditandatangani sebelum seluruh persyaratan transaksi selesai dipenuhi.
Karena itu, dikenal konsep signing dan closing.
Pada signing, para pihak telah menandatangani perjanjian investasi.
Namun, penyelesaian transaksi baru terjadi pada closing setelah conditions precedent dipenuhi atau dilepaskan sesuai ketentuan perjanjian.
Term Sheet dapat memberikan gambaran mengenai conditions precedent yang nantinya akan dimasukkan ke dalam dokumen final.
Contohnya meliputi:
hasil due diligence yang dapat diterima investor;
persetujuan RUPS;
perubahan anggaran dasar;
persetujuan atau pemberitahuan regulator;
penyelesaian restrukturisasi tertentu;
pengalihan intellectual property kepada perusahaan;
penyelesaian sengketa material;
penandatanganan kontrak penting; atau
terpenuhinya kondisi bisnis tertentu.
Pada tahap Term Sheet, daftar tersebut biasanya masih menjadi kerangka negosiasi kecuali para pihak secara jelas menyatakan sebaliknya.
Bagaimana dengan Valuation dan Harga Saham?
Valuation merupakan salah satu bagian paling penting dari Term Sheet.
Namun, investor dan founder perlu membedakan antara angka indikatif dengan harga transaksi yang sudah final.
Valuation dapat berubah setelah due diligence.
Perubahan juga dapat terjadi karena struktur investasi akhirnya menggunakan convertible instrument, penerbitan kelas saham tertentu, secondary sale, atau kombinasi antara primary dan secondary investment.
Karena itu, jika valuation belum dimaksudkan sebagai komitmen final, Term Sheet harus menyatakannya secara jelas.
Sebaliknya, apabila para pihak memang ingin mengunci valuation tertentu, mereka perlu memahami bahwa bahasa yang digunakan dapat memperkuat argumentasi bahwa telah terdapat suatu komitmen kontraktual.
Founder dan Investor Harus Memperhatikan Reserved Matters Sejak Term Sheet
Walaupun reserved matters biasanya akan dituangkan secara lengkap dalam Shareholders Agreement dan anggaran dasar, prinsip utamanya sering dinegosiasikan sejak Term Sheet.
Investor dapat meminta hak persetujuan terhadap keputusan seperti:
penerbitan saham baru;
perubahan modal;
perubahan anggaran dasar;
perubahan kegiatan usaha utama;
utang di atas batas tertentu;
penjualan aset material;
transaksi dengan pihak terafiliasi;
perubahan direksi;
pembagian dividen;
merger atau akuisisi; dan
pembubaran perusahaan.
Ketentuan semacam ini dapat memengaruhi tata kelola perusahaan secara signifikan.
Karena itu, founder sebaiknya tidak menganggap reserved matters sebagai klausul teknis yang dapat dibahas belakangan.
Meskipun masih non-binding pada tahap Term Sheet, persetujuan terhadap prinsipnya dapat mempersempit ruang negosiasi ketika Shareholders Agreement mulai disusun.
Ketentuan Anti-Dilusi juga Perlu Dipahami Sejak Awal
Investor dapat meminta anti-dilution protection untuk melindungi nilai investasinya apabila perusahaan menerbitkan saham baru dengan harga lebih rendah pada putaran berikutnya.
Mekanismenya dapat berbeda-beda.
Beberapa menggunakan pendekatan weighted average, sementara struktur lain dapat memberikan perlindungan yang lebih agresif.
Term Sheet biasanya hanya mencatat prinsip ekonominya.
Formula matematis, penyesuaian jumlah saham, pengecualian penerbitan tertentu, employee stock option, dan proses implementasinya kemudian diatur lebih rinci dalam definitive agreements.
Bagi founder, efek anti-dilusi perlu dihitung sebelum Term Sheet disepakati karena dampaknya dapat baru terlihat saat perusahaan melakukan pendanaan berikutnya.
Exit Rights Juga Dapat Menjadi Bagian Penting
Investor pada umumnya tidak hanya memikirkan bagaimana masuk ke perusahaan, tetapi juga bagaimana keluar dari investasinya.
Term Sheet dapat membahas:
initial public offering;
trade sale;
secondary sale;
tag-along;
drag-along;
right of first refusal;
put option;
buyback; atau
mekanisme exit setelah periode tertentu.
Namun, tidak semua mekanisme dapat diterapkan hanya berdasarkan satu kalimat dalam Term Sheet.
Implementasinya perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, anggaran dasar, struktur modal, ketentuan pembelian kembali saham, pembatasan sektoral, dan definitive agreements yang akhirnya ditandatangani.
Apa Risiko Menandatangani Term Sheet Terlalu Cepat?
Term Sheet terlihat lebih sederhana dibandingkan Shareholders Agreement atau Share Subscription Agreement.
Karena itu, dokumen tersebut terkadang ditandatangani sebelum seluruh implikasinya benar-benar dianalisis.
Risiko tersebut antara lain:
exclusivity terlalu panjang;
valuation tidak realistis;
investor memperoleh hak veto terlalu luas;
founder menerima dilution tanpa memahami dampaknya;
struktur exit sulit diterapkan;
tidak terdapat batas biaya transaksi;
definisi binding dan non-binding tidak jelas;
tidak ada batas waktu negosiasi;
governing law tidak sesuai dengan struktur transaksi; atau
perusahaan memberikan akses informasi sensitif tanpa perlindungan memadai.
Masalah semacam ini dapat memengaruhi negosiasi dokumen final meskipun Term Sheet dinyatakan sebagian besar non-binding.
Secara komersial, kesepakatan yang telah dicatat dalam Term Sheet biasanya menjadi titik awal yang sulit diubah tanpa alasan yang kuat.
Klausul Binding Effect Menjadi Salah Satu Bagian Terpenting
Term Sheet yang baik seharusnya tidak membiarkan para pihak menebak apakah dokumen tersebut mengikat.
Klausul binding effect dapat menyatakan, misalnya, bahwa ketentuan mengenai:
confidentiality;
exclusivity;
costs and expenses;
governing law;
dispute resolution; dan
miscellaneous provisions tertentu
bersifat binding.
Sementara itu, seluruh ketentuan lain mengenai investasi dinyatakan hanya sebagai expression of current intention dan tidak menciptakan kewajiban untuk menyelesaikan transaksi sampai definitive agreements ditandatangani.
Pengaturan tersebut membantu memisahkan kewajiban yang memang harus dipatuhi selama negosiasi dari ketentuan komersial yang masih dapat berubah.
Apa yang Terjadi Jika Negosiasi Gagal?
Tidak setiap Term Sheet berakhir dengan investasi.
Due diligence dapat menghasilkan temuan yang tidak dapat diterima.
Para pihak dapat gagal mencapai kesepakatan mengenai valuation.
Regulator dapat tidak memberikan persetujuan.
Salah satu pihak juga dapat menemukan peluang transaksi lain.
Jika bagian investasi dinyatakan non-binding, berakhirnya negosiasi tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran kewajiban untuk menyelesaikan investasi.
Namun, klausul yang secara tegas dibuat binding tetap perlu diperhatikan.
Misalnya, perusahaan yang telah memberikan eksklusivitas selama 60 hari tidak serta-merta bebas menerima investasi dari pihak lain hanya karena definitive agreements belum ditandatangani.
Demikian pula, kegagalan transaksi tidak otomatis mengakhiri kewajiban menjaga informasi rahasia apabila klausul confidentiality memang dirancang untuk tetap berlaku setelah Term Sheet berakhir.
Jangan Lupakan Siapa yang Menandatangani Term Sheet
Para pihak dalam Term Sheet juga harus diperhatikan.
Dokumen dapat ditandatangani antara:
investor dan perusahaan;
investor dan founder;
investor, perusahaan, dan seluruh pemegang saham;
investor dan pemegang saham penjual; atau
kombinasi beberapa pihak.
Hal ini mempunyai konsekuensi.
Jika perusahaan bukan pihak dalam Term Sheet, tidak setiap kewajiban yang dicantumkan dapat secara otomatis dibebankan kepada perusahaan.
Sebaliknya, founder yang menandatangani secara pribadi juga perlu memahami apakah suatu kewajiban dibebankan kepadanya secara pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham.
Pasal 1340 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan akibat perjanjian pada pihak yang membuatnya.
Karena itu, identitas para pihak dan kapasitas penandatangan perlu ditentukan dengan jelas sejak awal.
Term Sheet Tidak Dapat Mengalahkan Ketentuan Hukum yang Bersifat Wajib
Kebebasan berkontrak tidak berarti para pihak bebas mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Misalnya, investor dan founder dapat menyepakati struktur kepemilikan tertentu dalam Term Sheet.
Namun, apabila implementasinya membutuhkan keputusan RUPS, perubahan anggaran dasar, persetujuan regulator, atau memenuhi pembatasan kepemilikan tertentu, langkah-langkah tersebut tetap harus dilakukan.
Hal yang sama berlaku jika transaksi melibatkan investor asing atau sektor yang memiliki persyaratan khusus.
Term Sheet merupakan kerangka komersial transaksi, bukan pengganti proses korporasi dan regulasi yang diwajibkan hukum.
Apa yang Sebaiknya Diperiksa sebelum Menandatangani Term Sheet?
Sebelum menandatangani, perusahaan, founder, dan investor sebaiknya memastikan setidaknya beberapa hal.
Pertama, pastikan bagian binding dan non-binding dinyatakan secara eksplisit.
Kedua, periksa valuation, jumlah investasi, dan persentase kepemilikan dengan menggunakan cap table yang menunjukkan dampak dilusi.
Ketiga, pahami konsekuensi reserved matters, board rights, anti-dilution, dan exit rights.
Keempat, tentukan jangka waktu exclusivity secara proporsional.
Kelima, periksa siapa yang menanggung biaya transaksi apabila investasi gagal.
Keenam, pastikan confidentiality mencakup informasi yang diberikan selama due diligence.
Ketujuh, tentukan kapan Term Sheet berakhir dan apa akibatnya setelah termination.
Kedelapan, periksa siapa saja yang perlu menjadi pihak dalam definitive agreements dan corporate approvals apa yang diperlukan untuk closing.
Dengan demikian, Term Sheet dapat menjalankan fungsinya sebagai peta jalan transaksi tanpa menciptakan ketidakpastian yang justru mempersulit negosiasi berikutnya.
Penutup
Term Sheet memiliki peran penting dalam transaksi investasi karena memungkinkan investor, perusahaan, dan pemegang saham menyepakati kerangka transaksi sebelum menyusun dokumentasi final.
Namun, Term Sheet tidak otomatis bersifat mengikat maupun otomatis tidak mengikat hanya karena menggunakan judul tertentu.
Efek hukumnya bergantung pada isi dokumen, bahasa yang digunakan, para pihak yang menandatangani, dan kehendak mereka untuk menciptakan kewajiban hukum.
Dalam banyak transaksi, ketentuan komersial seperti valuation, jumlah investasi, kepemilikan saham, governance rights, dan exit mechanism dinyatakan non-binding sampai definitive agreements ditandatangani.
Sebaliknya, confidentiality, exclusivity, biaya, governing law, dispute resolution, dan ketentuan tertentu mengenai proses transaksi dapat dibuat binding sejak Term Sheet ditandatangani.
Karena itu, pertanyaan terpenting sebelum menandatangani Term Sheet bukan hanya apakah angka investasinya sudah sesuai.
Para pihak juga perlu mengetahui dengan jelas: bagian mana yang masih dapat dinegosiasikan, dan bagian mana yang sejak hari pertama sudah menimbulkan kewajiban hukum.
Ringkasan
Term Sheet digunakan untuk mencatat pokok kesepakatan awal sebelum para pihak menandatangani dokumen investasi final. Meskipun banyak ketentuan komersial biasanya dinyatakan tidak mengikat, klausul seperti kerahasiaan, eksklusivitas, biaya, hukum yang berlaku, penyelesaian sengketa, dan ketentuan mengenai sifat mengikat dokumen dapat dirancang untuk berlaku sejak Term Sheet ditandatangani.
Dasar Hukum & Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, Pasal 1337 mengenai sebab yang tidak diperbolehkan, Pasal 1338 mengenai kekuatan mengikat perjanjian dan pelaksanaan dengan iktikad baik, serta Pasal 1340 mengenai akibat perjanjian terhadap para pihak yang membuatnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini menjadi dasar tindakan korporasi yang dapat diperlukan dalam pelaksanaan investasi, termasuk penambahan modal, penerbitan saham, keputusan RUPS, dan perubahan anggaran dasar.
Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur penambahan modal perseroan dan keputusan RUPS yang diperlukan dalam pelaksanaannya.
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada prinsipnya mengharuskan saham baru yang diterbitkan dalam rangka penambahan modal terlebih dahulu ditawarkan secara proporsional kepada pemegang saham yang ada, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur pemindahan hak atas saham serta persyaratan pengalihan yang dapat berlaku berdasarkan anggaran dasar dan ketentuan hukum lainnya.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang mengatur administrasi badan hukum perseroan termasuk perubahan data dan anggaran dasar yang dapat diperlukan dalam pelaksanaan transaksi investasi.
Tags
Term Sheet
Transaksi Investasi
Share Subscription Agreement
Shareholders Agreement
Due Diligence
Corporate Investment
Perjanjian Bisnis
Pendanaan Perusahaan

Need Legal Advice?
Our team is ready to assist you with practical solution
