LEGAL INSIGHTS

Transisi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung pada 2027: Dampaknya terhadap Penyelesaian Sengketa Pajak

Article Language:

Samuel Sihombing

Associate

PAJAK

Sep 10, 2026

Indonesia sedang memasuki salah satu perubahan kelembagaan paling penting dalam sistem penyelesaian sengketa perpajakan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan secara bertahap kepada Mahkamah Agung dan diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dengan demikian, mulai 2027, seluruh pembinaan Pengadilan Pajak seharusnya telah berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Bagi Wajib Pajak, konsultan pajak, dan kuasa hukum, perubahan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Apakah mekanisme banding dan gugatan akan berubah? Apakah perkara yang sedang berjalan harus diajukan ulang? Apakah e-Tax Court masih digunakan? Apakah Peninjauan Kembali tetap diajukan kepada Mahkamah Agung? Dan apakah akan muncul tingkat upaya hukum baru setelah integrasi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dibedakan antara perubahan kelembagaan yang telah ditetapkan secara konstitusional dan perubahan hukum acara yang masih membutuhkan dasar hukum tersendiri.

Pengadilan Pajak Sebenarnya Sudah Berada dalam Lingkungan Kekuasaan Kehakiman

Transisi 2027 tidak tepat dipahami seolah-olah Pengadilan Pajak baru akan menjadi sebuah pengadilan setelah berpindah ke Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 telah menempatkan Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Dalam perkembangan sistem kekuasaan kehakiman, Pengadilan Pajak juga dikategorikan sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Bahkan sebelum transisi 2027, pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak telah dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Persoalan yang kemudian muncul adalah adanya dua jalur pembinaan.

Pembinaan teknis yudisial berada pada Mahkamah Agung, sedangkan organisasi, administrasi, dan keuangan secara historis berada di bawah Kementerian Keuangan.

Struktur inilah yang kemudian dinilai perlu disatukan.

Apa yang Diputus Mahkamah Konstitusi?

Perubahan besar tersebut berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang sebelumnya menempatkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak pada Departemen Keuangan.

Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan baru sehingga pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan proses pengalihannya harus dilaksanakan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.

Putusan tersebut pada dasarnya mengakhiri model dualisme pembinaan.

Setelah proses transisi selesai, pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada dalam lingkungan Mahkamah Agung.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Pengadilan Pajak menangani sengketa yang salah satu pihaknya dapat berasal dari otoritas fiskal pemerintah.

Dalam sengketa pajak pusat, misalnya, Wajib Pajak dapat berhadapan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam sengketa kepabeanan dan cukai, sengketa dapat melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, secara administratif Pengadilan Pajak selama ini memperoleh dukungan kelembagaan dari Kementerian Keuangan.

Kondisi tersebut menimbulkan perdebatan mengenai independensi kelembagaan, meskipun Undang-Undang Pengadilan Pajak secara tegas menyatakan bahwa pembinaan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa.

Integrasi ke Mahkamah Agung diarahkan untuk menyatukan tata kelola lembaga peradilan dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Apa Saja yang Akan Dialihkan?

Transisi bukan hanya perubahan nama instansi yang tercantum pada struktur organisasi.

Persiapan yang dilakukan mencakup berbagai aspek kelembagaan.

Di antaranya adalah:

  • struktur organisasi;

  • sumber daya manusia;

  • kepaniteraan dan kesekretariatan;

  • anggaran dan keuangan;

  • barang milik negara dan aset;

  • sistem informasi;

  • aplikasi dan layanan digital;

  • administrasi perkara; dan

  • mekanisme pembinaan aparatur dan hakim.

Karena skalanya cukup luas, pemerintah dan Mahkamah Agung membutuhkan masa transisi sebelum batas waktu 31 Desember 2026.

Bagi pengguna Pengadilan Pajak, aspek yang paling penting adalah memastikan bahwa proses pengalihan tersebut tidak mengganggu akses terhadap penyelesaian sengketa dan administrasi perkara.

Apakah Prosedur Banding Pajak Otomatis Berubah pada 1 Januari 2027?

Tidak otomatis.

Perlu dibedakan antara perubahan lembaga yang melakukan pembinaan dengan perubahan hukum acara Pengadilan Pajak.

Sampai terdapat perubahan terhadap undang-undang atau peraturan yang mengatur prosedur sengketa, mekanisme banding tetap mengacu pada hukum yang berlaku.

Secara umum, Banding merupakan upaya hukum yang dapat diajukan terhadap keputusan yang berdasarkan peraturan perpajakan dapat diajukan Banding kepada Pengadilan Pajak.

Ketentuan mengenai jangka waktu, persyaratan formal, isi Surat Banding, pemeriksaan, pembuktian, dan putusan tidak otomatis dihapus hanya karena pembinaan administratif Pengadilan Pajak berpindah ke Mahkamah Agung.

Karena itu, Wajib Pajak tetap harus mematuhi seluruh tenggat dan persyaratan prosedural yang berlaku.

Menunggu perubahan kelembagaan bukan alasan untuk menunda pengajuan Banding.

Bagaimana dengan Gugatan?

Prinsip yang sama berlaku terhadap Gugatan.

Pengadilan Pajak memiliki kewenangan terhadap sengketa tertentu yang diajukan melalui mekanisme Gugatan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perpajakan.

Peralihan organisasi ke Mahkamah Agung tidak dengan sendirinya mengubah objek Gugatan, tenggat pengajuan, ataupun persyaratan formal.

Perubahan terhadap aspek tersebut memerlukan dasar hukum yang mengatur hukum acara atau kewenangan Pengadilan Pajak.

Oleh karena itu, perusahaan yang sedang mempertimbangkan Gugatan pada akhir 2026 atau awal 2027 tetap perlu menghitung tenggat berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap keputusan atau tindakan yang disengketakan.

Apakah Putusan Pengadilan Pajak Akan Menjadi Putusan Tingkat Pertama?

Berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artinya, sistem Pengadilan Pajak berbeda dari perkara perdata biasa yang dapat melalui tingkat pertama, banding, dan kasasi sebelum mencapai Peninjauan Kembali.

UU Pengadilan Pajak memberikan kemungkinan bagi pihak yang bersengketa untuk mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali tersebut merupakan upaya hukum luar biasa.

Peralihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung tidak dengan sendirinya menciptakan tingkat banding atau kasasi baru di antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Jika struktur upaya hukum akan diubah pada masa mendatang, perubahan tersebut membutuhkan dasar hukum baru.

Peninjauan Kembali Sudah Berada di Mahkamah Agung

Hubungan antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebenarnya bukan sesuatu yang baru.

Sebelum transisi kelembagaan sekalipun, pihak yang memenuhi alasan dan persyaratan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pajak hanya dapat diajukan satu kali.

Mahkamah Agung secara rutin memeriksa dan memutus perkara Peninjauan Kembali pajak, baik yang diajukan oleh Wajib Pajak maupun oleh otoritas perpajakan.

Karena itu, integrasi 2027 tidak berarti Mahkamah Agung baru mulai memiliki peran dalam sengketa perpajakan.

Perubahan utamanya terletak pada penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak secara kelembagaan.

Apakah e-Tax Court Akan Hilang?

Tidak tepat menganggap e-Tax Court otomatis berhenti beroperasi ketika transisi dilakukan.

e-Tax Court saat ini menjadi bagian penting dari administrasi sengketa Pengadilan Pajak, termasuk untuk proses dan informasi perkara secara elektronik.

Sementara itu, salah satu bagian yang memang harus ditata dalam proses transisi adalah sistem informasi dan aset digital Pengadilan Pajak.

Hal ini berarti dapat terjadi perubahan dalam pengelolaan, integrasi sistem, akun, nomenklatur, atau prosedur teknis di masa mendatang.

Namun, perubahan teknis tersebut harus dibedakan dari anggapan bahwa seluruh sistem elektronik otomatis dihapus pada 1 Januari 2027.

Pengguna Pengadilan Pajak sebaiknya mengikuti pengumuman resmi mengenai portal, alamat layanan, prosedur penyampaian dokumen, dan mekanisme administrasi apabila terdapat perubahan selama masa transisi.

Bagaimana dengan Perkara yang Sudah Berjalan?

Perkara yang sedang diperiksa menjelang pergantian tahun menjadi salah satu isu paling penting.

Transisi kelembagaan tidak dengan sendirinya berarti sengketa yang telah terdaftar menjadi batal atau harus dimulai dari awal.

Justru kesinambungan penanganan perkara merupakan salah satu aspek yang perlu dikelola dalam proses integrasi.

Pada tahap persiapan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak, isu mengenai transisi perkara juga termasuk bagian yang dibahas bersama aspek sumber daya manusia, anggaran, aset, arsip, dan sistem informasi.

Karena detail teknis transisi masih dapat diatur lebih lanjut, pihak yang mempunyai perkara berjalan sebaiknya tetap mengikuti jadwal persidangan dan kewajiban administrasi yang telah diberikan oleh Pengadilan Pajak sampai terdapat pemberitahuan resmi yang menyatakan lain.

Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak Menjadi Hal yang Perlu Dipantau

Transisi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi bukan satu-satunya perkembangan yang sedang berlangsung.

Mahkamah Agung juga telah melakukan pembahasan mengenai pembaruan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Pada 2026, proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak membahas isu yang cukup luas, antara lain:

  • kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman;

  • relasinya dengan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

  • kewenangan terhadap pajak pusat;

  • pajak daerah dan retribusi daerah;

  • hukum acara;

  • struktur upaya hukum;

  • status Hakim Pajak dan Hakim Ad Hoc;

  • kepaniteraan dan sekretariat;

  • sumber daya manusia;

  • anggaran;

  • aset;

  • perkara dalam masa transisi; dan

  • sistem informasi.

Namun, pembahasan RUU tidak boleh diperlakukan seolah-olah seluruh konsep tersebut sudah menjadi hukum yang berlaku.

Sampai peraturan baru diundangkan, hak dan kewajiban para pihak tetap harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apakah Akan Ada Kasasi dalam Sengketa Pajak?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati.

Pembahasan mengenai struktur upaya hukum memang merupakan salah satu isu dalam penyusunan RUU Pengadilan Pajak.

Namun, hal tersebut belum berarti mekanisme kasasi pasti akan diberlakukan.

Berdasarkan UU Pengadilan Pajak yang berlaku saat ini, putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap, dengan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum luar biasa.

Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menyusun strategi sengketa berdasarkan asumsi bahwa mulai 2027 otomatis tersedia kasasi atau tingkatan peradilan baru.

Perubahan baru dapat digunakan apabila telah mempunyai dasar hukum dan ketentuan berlakunya jelas.

Apakah Tenggat Banding dan Gugatan Akan Berubah?

Sama seperti struktur upaya hukum, tenggat tidak otomatis berubah karena pergantian institusi pembina.

Dalam sengketa pajak, kehilangan tenggat dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi persyaratan formal.

Karena itu, selama masa transisi, perhatian utama Wajib Pajak tetap harus diberikan kepada:

  • tanggal keputusan yang disengketakan;

  • tanggal diterimanya keputusan;

  • jangka waktu Banding atau Gugatan;

  • dokumen yang wajib dilampirkan;

  • persyaratan pembayaran jika relevan;

  • prosedur elektronik yang berlaku; dan

  • bukti penyampaian dokumen.

Perusahaan tidak sebaiknya menunggu 2027 apabila batas waktu penyelesaian sengketanya sudah berjalan pada 2026.

Apa Dampaknya bagi Kuasa Hukum dan Kuasa Wajib Pajak?

Perubahan kelembagaan juga perlu dipantau oleh pihak yang mewakili Wajib Pajak dalam sengketa.

Kuasa di hadapan Pengadilan Pajak mempunyai rezim tersendiri yang perlu dibedakan dari kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di hadapan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam transisi kelembagaan, persyaratan administratif, sistem registrasi, dan layanan bagi kuasa dapat mengalami penyesuaian apabila terdapat regulasi atau sistem baru.

Namun, perpindahan pembinaan lembaga tidak dengan sendirinya menghapus seluruh kewenangan kuasa atau dokumen perkara yang telah sah diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, praktisi perlu mengikuti peraturan dan pengumuman mengenai administrasi kuasa secara khusus selama masa transisi.

Independensi Kelembagaan Menjadi Isu Utama

Salah satu tujuan fundamental dari integrasi adalah menyatukan pembinaan lembaga peradilan dalam satu atap.

Bagi Wajib Pajak, persoalan ini penting karena sengketa perpajakan sering melibatkan keputusan yang diterbitkan oleh institusi fiskal pemerintah.

Pemisahan yang lebih tegas antara pihak yang menerbitkan keputusan pajak dan lembaga yang mengadili sengketa atas keputusan tersebut diharapkan memperkuat desain kelembagaan peradilan.

Namun, independensi tidak hanya bergantung pada struktur organisasi.

Kualitas penyelesaian sengketa tetap dipengaruhi oleh kompetensi hakim, konsistensi putusan, akses terhadap persidangan, transparansi, administrasi perkara, waktu penyelesaian, serta kepastian hukum.

Karena itu, keberhasilan transisi 2027 pada akhirnya perlu dilihat dari bagaimana perubahan kelembagaan diterjemahkan ke dalam pelayanan peradilan.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak?

Perusahaan yang mempunyai sengketa pajak atau berpotensi mengajukan sengketa pada akhir 2026 dan 2027 dapat mempersiapkan beberapa hal.

Pertama, jangan mengubah strategi tenggat hanya karena proses transisi sedang berlangsung. Semua jangka waktu tetap harus dipenuhi berdasarkan hukum yang berlaku.

Kedua, pastikan seluruh dokumen digital maupun fisik perkara tersimpan dengan baik, termasuk bukti penerimaan, tanda terima, surat Banding atau Gugatan, bukti pembayaran, korespondensi, dan dokumen persidangan.

Ketiga, pantau pengumuman resmi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung mengenai perubahan alamat, sistem elektronik, rekening pembayaran biaya perkara apabila relevan, registrasi kuasa, dan prosedur administrasi.

Keempat, untuk perkara yang diperkirakan berlanjut ke 2027, perusahaan sebaiknya memastikan bahwa data perkara dan seluruh jadwal persidangan tetap termonitor selama proses migrasi kelembagaan.

Kelima, jangan mengasumsikan perubahan yang masih berada pada tahap RUU telah berlaku. Strategi hukum harus tetap menggunakan peraturan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan.

Apa yang Perlu Dipantau Menjelang 1 Januari 2027?

Menjelang berakhirnya 2026, terdapat beberapa perkembangan yang layak dipantau secara khusus:

  • peraturan mengenai pelaksanaan pengalihan pembinaan ke Mahkamah Agung;

  • struktur organisasi Pengadilan Pajak setelah transisi;

  • pengalihan Sekretariat Pengadilan Pajak;

  • pengelolaan pegawai, anggaran, aset, dan sistem elektronik;

  • ketentuan mengenai perkara yang sedang berjalan;

  • perubahan layanan e-Tax Court apabila ada;

  • regulasi mengenai kuasa hukum;

  • perkembangan RUU Pengadilan Pajak; dan

  • perubahan hukum acara atau struktur upaya hukum apabila kemudian ditetapkan.

Pembedaan antara regulasi transisi dan perubahan hukum acara akan sangat penting.

Peraturan pengalihan organisasi belum tentu mengubah cara menghitung tenggat Banding atau syarat mengajukan Peninjauan Kembali.

Penutup

Transisi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung merupakan perubahan besar dalam tata kelola penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.

Namun, perubahan tersebut perlu dipahami secara tepat.

Pengadilan Pajak bukan baru menjadi lembaga peradilan pada 2027. Pengadilan Pajak telah merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan pembinaan teknis peradilannya telah berada di bawah Mahkamah Agung.

Perubahan yang harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026 adalah penyatuan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke Mahkamah Agung.

Bagi Wajib Pajak, perubahan kelembagaan tersebut tidak berarti seluruh prosedur sengketa otomatis berubah pada 1 Januari 2027.

Banding, Gugatan, kekuatan hukum putusan, dan Peninjauan Kembali tetap mengikuti hukum yang berlaku sampai terdapat perubahan peraturan yang mengaturnya.

Karena pembaruan UU Pengadilan Pajak juga sedang dipersiapkan, 2027 dapat menjadi awal fase baru dalam penyelesaian sengketa pajak. Namun, perusahaan dan praktisi tetap perlu membedakan secara tegas antara ketentuan yang sudah berlaku, mekanisme transisi yang sedang dilaksanakan, dan perubahan yang masih berada pada tahap rancangan.

Ringkasan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mewajibkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026. Transisi tersebut penting bagi independensi dan tata kelola Pengadilan Pajak, tetapi tidak berarti seluruh prosedur banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali otomatis berubah pada 1 Januari 2027 karena hukum acara yang berlaku tetap harus dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat sengketa diproses.


Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang ini menjadi dasar utama kedudukan, kewenangan, hukum acara, Banding, Gugatan, putusan, dan Peninjauan Kembali dalam sengketa pajak.


  2. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur pembinaan Pengadilan Pajak. Pembinaan teknis peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan ketentuan mengenai pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan telah mengalami perubahan pemaknaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.


  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023 menyatakan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengalihannya harus dilaksanakan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2026.


  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dengan Pengadilan Pajak berada dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.


  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Kerangka ini memberikan dasar adanya pengkhususan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.


  6. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta membuka kemungkinan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.


  7. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menentukan bahwa permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Tags

Pengadilan Pajak

Mahkamah Agung

Sengketa Pajak

Banding Pajak

Gugatan Pajak

Peninjauan Kembali

e-Tax Court

Putusan Mahkamah Konstitusi

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.