LEGAL INSIGHTS

Direktur Utama Perusahaan Jadi Tersangka Dugaan Tidak Menyetor PPN Rp3,32 Miliar

Article Language:

Jonrois Hutagalung

Penegakan hukum di bidang perpajakan kembali dilakukan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seorang direktur utama perusahaan berinisial ADW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat.

ADW merupakan direktur utama PT GR. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan isi yang tidak benar untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Perkara tersebut kemudian memasuki tahap penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya.

Kerugian Pendapatan Negara Diperkirakan Rp3,32 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli dalam perkara tersebut, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka disebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,32 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan kewajiban PPN yang diduga telah dipungut dalam kegiatan usaha, tetapi tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan usahanya, PT GR diduga telah memungut PPN dari para lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Total nilai transaksi yang menjadi perhatian dalam penyidikan mencapai sekitar Rp38,52 miliar. Angka transaksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran penyidik untuk membandingkan pajak yang dipungut, dilaporkan, dan disetorkan.

PPN pada dasarnya merupakan pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. PPN yang telah dipungut bukan merupakan pendapatan perusahaan yang dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan operasional, tetapi harus dipertanggungjawabkan dan disetorkan sesuai ketentuan perpajakan.

PPN Diduga Digunakan untuk Operasional Perusahaan

Dalam perkara ini, PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.

Penggunaan dana yang berasal dari pungutan PPN untuk kepentingan perusahaan menjadi persoalan serius apabila pajak tersebut memang telah dipungut dari konsumen atau lawan transaksi tetapi tidak disetorkan.

Dalam sistem PPN, pelaku usaha harus membedakan secara jelas antara arus kas perusahaan dengan kewajiban pajak yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.

Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya pengendalian internal perpajakan. Perusahaan perlu memastikan bahwa PPN keluaran, pajak masukan yang dapat dikreditkan, pembayaran, faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN direkonsiliasi secara berkala agar tidak terjadi selisih antara pajak yang dipungut, pajak yang dilaporkan, dan pajak yang telah disetor.

Penyidik Menyita Uang Rp2 Miliar

Dalam proses penyidikan, aparat pajak telah melakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk digunakan dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul dari perkara tersebut.

Penyitaan aset dalam penyidikan tindak pidana perpajakan dapat menjadi bagian dari langkah untuk mengamankan potensi pemulihan kerugian negara. Namun, penyitaan tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang. Status tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dari Ketidakpatuhan Administratif ke Proses Pidana

Tidak setiap kesalahan pajak secara otomatis menjadi tindak pidana. Dalam praktik perpajakan terdapat perbedaan antara pelanggaran administratif, kekeliruan pelaporan, dan perbuatan yang diduga dilakukan dengan sengaja. Proses pidana muncul ketika penyidik menilai terdapat fakta dan alat bukti yang mengarah pada terpenuhinya unsur tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Karena itu, dokumentasi keputusan keuangan perusahaan, bukti pembayaran pajak, rekonsiliasi faktur, korespondensi dengan bagian keuangan, serta proses persetujuan pelaporan pajak menjadi sangat penting.

Dokumen-dokumen tersebut dapat menunjukkan bagaimana suatu kewajiban pajak dihitung, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah terdapat upaya perbaikan ketika ditemukan ketidaksesuaian.

Risiko Pidana atas PPN yang Dipungut tetapi Tidak Disetor

Ketentuan perpajakan memberikan konsekuensi pidana terhadap tindakan tertentu yang dilakukan secara sengaja, termasuk tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam perkara ADW, tersangka disebut menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar, sesuai ketentuan pidana perpajakan yang diterapkan oleh penyidik. Ancaman tersebut memperlihatkan bahwa kewajiban menyetor pajak yang telah dipungut tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi ketika terdapat dugaan unsur kesengajaan.

Tanggung Jawab Direksi dalam Kepatuhan Pajak Perusahaan

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi direksi dan pengurus perusahaan mengenai pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan korporasi. Walaupun kewajiban perpajakan terdaftar atas nama perusahaan, tindakan pengurus yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam keputusan keuangan dapat menjadi objek pemeriksaan apabila diduga berperan dalam pelanggaran perpajakan.

Direksi perlu memastikan adanya prosedur yang jelas mengenai pembuatan faktur pajak, pencatatan PPN, pembayaran pajak, pelaporan SPT, serta otorisasi penggunaan kas perusahaan. Penggunaan dana pajak untuk menutup kebutuhan likuiditas jangka pendek berisiko menimbulkan masalah yang jauh lebih besar apabila perusahaan kemudian tidak mampu menyetor pajak pada saat jatuh tempo.

Pengendalian yang Perlu Diperkuat Perusahaan

Untuk mengurangi risiko serupa, perusahaan dapat memperkuat fungsi tax compliance melalui rekonsiliasi bulanan, pemisahan pencatatan dana pajak, pemeriksaan internal atas SPT sebelum disampaikan, serta pengawasan langsung manajemen terhadap kewajiban pajak bernilai material.

Perusahaan juga sebaiknya memiliki mekanisme eskalasi ketika bagian pajak menemukan adanya kekurangan kas untuk membayar kewajiban. Permasalahan likuiditas harus segera dilaporkan kepada manajemen dan diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau pendanaan yang sah, bukan dengan menunda penyetoran PPN yang telah dipungut.

Audit internal secara berkala juga dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian lebih dini. Pemeriksaan silang antara data penjualan, faktur pajak keluaran, rekening penerimaan, SPT Masa PPN, serta bukti pembayaran pajak dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kepatuhan perusahaan dan mencegah masalah berkembang menjadi risiko hukum yang lebih besar.

Penutup

Perkara yang melibatkan ADW menunjukkan bahwa dugaan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dapat berkembang menjadi tindak pidana perpajakan apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.

Dalam kasus ini, kerugian pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3,32 miliar dan penyidik telah mengamankan uang Rp2 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Meskipun demikian, ADW saat ini masih berstatus tersangka sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagi pelaku usaha, perkara ini menjadi pengingat penting bahwa PPN yang dipungut dari lawan transaksi harus dikelola, dilaporkan, dan disetorkan secara tertib serta tidak dipergunakan sebagai sumber pembiayaan operasional perusahaan.

Ringkasan

Perkara dugaan tidak menyetorkan PPN yang melibatkan Direktur Utama PT GR menunjukkan bagaimana ketidakpatuhan pajak perusahaan dapat berkembang dari persoalan administrasi menjadi proses pidana. Selain dugaan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3,32 miliar, perkara ini juga menyoroti pentingnya pengawasan direksi, rekonsiliasi PPN, serta pemisahan dana pajak dari kebutuhan operasional perusahaan.

Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UU KUP menjadi dasar utama kewajiban penyampaian SPT, penyetoran pajak yang telah dipotong atau dipungut, serta ketentuan pidana perpajakan. DJP masih merujuk UU KUP dalam bentuk tersebut untuk administrasi perpajakan yang berlaku saat ini.


  2. Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP, sebagaimana diterapkan dalam perkara ADW. Berdasarkan keterangan penegak hukum yang diberitakan pada September 2026, pasal tersebut digunakan terkait dugaan tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.


  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Dalam penegakan tindak pidana perpajakan pada 2026, DJP telah menerapkan Pasal 39 UU KUP sebagaimana disesuaikan dengan UU ini.


  4. Dalam penerapan Pasal 39 UU KUP setelah penyesuaian pidana 2026, DJP menyebut ancaman pidana dapat berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang untuk perbuatan yang memenuhi unsur ketentuan tersebut.


  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini tetap berlaku dan menjadi kerangka substantif PPN, termasuk pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.


  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yang berlaku sejak 23 Desember 2025 dan memberikan pedoman penanganan perkara pidana perpajakan berdasarkan UU KUP.

Tags

PPN

Tindak Pidana Perpajakan

Kepatuhan Pajak

SPT Masa PPN

Direksi

Penyidikan Pajak

Pengusaha Kena Pajak

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.