LEGAL INSIGHTS

Melaporkan Kejahatan, Malah Disanksi di Tempat Kerja: Pelindungan dalam UU 3/2026

Article Language:

Samuel Sihombing

Associate

HUKUM PIDANA

Sep 10, 2026

Copy Link

Pendahuluan

Melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan kerja dapat menempatkan seseorang dalam posisi sulit. Selain menghadapi proses hukum, pelapor mungkin mengkhawatirkan tekanan terhadap jabatan, penghasilan, atau kelangsungan pekerjaannya.

UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang berlaku sejak 20 Mei 2026, mempertegas pelindungan terhadap risiko tersebut. Salah satu ketentuan pentingnya adalah hak untuk tidak didiskriminasi dan dikenai sanksi di tempat kerja bagi pihak yang memberikan keterangan, kesaksian, atau laporan dengan iktikad baik.

Pembahasan

1. Apa yang Berubah dalam UU Baru?

Sebelumnya, Pasal 10 UU Pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 telah mengatur pelindungan dari tuntutan pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan, dengan pengecualian apabila diberikan tanpa iktikad baik.

UU Nomor 3 Tahun 2026 mempertahankan prinsip tersebut. Pasal 10 ayat (1) huruf b kemudian menegaskan pelindungan dari diskriminasi dan pemberian sanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya. Pasal ini mencakup saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Perubahan tersebut penting karena tekanan terhadap orang yang membantu pengungkapan perkara dapat terjadi melalui hubungan kerja. Ancaman terhadap pekerjaan dapat membuat seseorang enggan memberikan informasi yang relevan kepada penegak hukum.

2. Laporan Seperti Apa yang Dimaksud?

Cakupan pelindungan harus dibaca bersama definisi dalam undang-undang. Pasal 1 angka 5 mengaitkan pelapor dengan penyampaian laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai perkara. Adapun perkara dalam undang-undang ini berada dalam lingkup sistem peradilan pidana.

Karena itu, keluhan internal kepada atasan atau unggahan di media sosial tidak boleh langsung dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan laporan kepada penegak hukum. Kedudukan pemberi informasi dan konteks penyampaiannya tetap perlu diperiksa.

Bagi perusahaan, pembedaan ini juga penting dalam menyusun kebijakan pelaporan internal. Kebijakan tersebut sebaiknya menjelaskan saluran pelaporan, kerahasiaan, serta penanganan dugaan tindakan balasan, tanpa menghalangi pelaporan yang sah kepada pihak berwenang.

3. Kapan Sanksi Kerja Menjadi Persoalan?

Sebagai ilustrasi hipotetis, seorang staf keuangan memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan penggelapan. Setelah manajemen mengetahui keterangannya, perusahaan menerbitkan surat peringatan dengan alasan bahwa ia telah melaporkan perkara tersebut.

Dalam situasi itu, hubungan antara sanksi dan pemberian keterangan menjadi persoalan utama. Penilaiannya perlu melihat isi surat peringatan, komunikasi atasan, kronologi kejadian, dan alasan yang digunakan perusahaan.

Namun, urutan waktu saja belum membuktikan bahwa suatu tindakan merupakan pembalasan. Apabila perusahaan menyatakan terdapat pelanggaran kerja lain, dasar dan buktinya perlu diuji secara terpisah. Status sebagai pelapor tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang tidak berkaitan dengan laporannya.

Dengan demikian, analisisnya bukan sekadar apakah karyawan pernah melapor, melainkan apakah tindakan perusahaan menghukumnya karena laporan atau keterangan yang dilindungi.

4. Iktikad Baik Menjadi Batas Pelindungan

Pasal 10 ayat (1) menempatkan iktikad baik sebagai syarat. Pasal 58 juga mengatur penghentian hak dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 apabila diketahui bahwa keterangan, kesaksian, laporan, atau informasi diberikan tanpa iktikad baik.

Dalam penerapannya, perlu dibedakan antara laporan yang belum berhasil dibuktikan dan laporan yang sengaja direkayasa. Tidak terbuktinya dugaan tidak dengan sendirinya menjelaskan niat pelapor. Sebaliknya, merekayasa bukti atau sengaja memberikan informasi palsu tidak dapat dibenarkan dengan alasan sedang mengungkap pelanggaran.

Penilaian iktikad baik perlu bertumpu pada fakta, termasuk informasi yang dimiliki saat melapor dan kejujuran dalam menyampaikannya.

5. Implikasi bagi Pekerja dan Perusahaan

Pekerja yang mengalami tekanan setelah memberikan keterangan perlu menyimpan bukti pelaporan yang tersedia, surat sanksi, komunikasi terkait, dan kronologi. Dokumentasi tersebut membantu menjelaskan hubungan antara laporan dan tindakan yang dipersoalkan.

Apabila terdapat ancaman atau situasi khusus, permohonan pelindungan kepada LPSK dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan undang-undang. Pelindungan tidak berarti setiap sanksi perusahaan otomatis batal; penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan jenis persoalannya.

Bagi perusahaan, keputusan disiplin perlu memiliki alasan objektif, bukti yang dapat diperiksa, dan proses yang konsisten. Sebagai langkah tata kelola, pemeriksaan laporan dan pemeriksaan disiplin sebaiknya dipisahkan agar kewenangan manajemen tidak digunakan untuk membungkam pemberi keterangan.

Kesimpulan

UU Nomor 3 Tahun 2026 mempertegas pelindungan bagi pihak yang membantu pengungkapan perkara dengan iktikad baik, termasuk terhadap diskriminasi dan sanksi di lingkungan kerja. Penerapannya memerlukan pemeriksaan terhadap kedudukan pelapor, konteks laporan, dan hubungan antara pelaporan dengan tindakan perusahaan.

Bagi pekerja, ketentuan ini memberi dasar untuk mengenali dan mempersoalkan tindakan balasan. Bagi perusahaan, ketentuan tersebut menuntut kehati-hatian agar penegakan disiplin tidak menghambat pengungkapan tindak pidana.

Ringkasan

UU Nomor 3 Tahun 2026 mempertegas pelindungan dari diskriminasi dan sanksi di tempat kerja bagi pihak yang memberikan keterangan, kesaksian, atau laporan dengan iktikad baik. Penerapannya memerlukan pemeriksaan atas kedudukan pelapor, konteks laporan, serta hubungan sanksi dengan pemberian informasi yang dilindungi.

Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 1 angka 1 dan angka 5, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 49, dan Pasal 58.

  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya perubahan Pasal 10, sebagai pembanding historis yang telah dicabut.

Tags

Pelindungan Pelapor

Sanksi Kerja

UU Nomor 3 Tahun 2026

Pelindungan Saksi dan Korban

LPSK

Iktikad Baik

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.