LEGAL INSIGHTS

Aturan Pembayaran Royalti Lagu dan Musik di Indonesia

Article Language:

Jonrois Hutagalung

Associate

KEKAYAAN INTELEKTUAL & TEKNOLOGI

Sep 10, 2026

Copy Link

Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Dalam bidang musik, royalti menjadi bentuk kompensasi bagi pencipta, pemegang hak cipta, penyanyi, musisi, produser fonogram, maupun pihak lain yang memiliki hak terkait ketika lagu atau musik digunakan untuk tujuan yang menghasilkan manfaat ekonomi.

Hak cipta lahir secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan hubungan pribadi pencipta dengan ciptaannya, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan ciptaan.

Hak Ekonomi atas Lagu dan Musik

Hak ekonomi meliputi antara lain penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Dalam konteks lagu dan musik, pemanfaatan komersial atas hak-hak tersebut pada prinsipnya memerlukan izin dan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran royalti.

Karena jenis pemanfaatan ciptaan berbeda-beda, pengaturan royalti juga tidak seragam untuk seluruh jenis karya. Untuk lagu dan/atau musik, pengelolaan royalti diatur secara khusus melalui peraturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.

Penggunaan Komersial Wajib Membayar Royalti

Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial pada layanan publik pada prinsipnya menimbulkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait. Penggunaan komersial adalah pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Layanan publik yang bersifat komersial mencakup berbagai kegiatan dan tempat yang dapat diakses publik, seperti seminar dan konferensi komersial, konser, bioskop, pameran dan bazar, pertokoan, televisi, radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.

Dengan demikian, penggunaan lagu sebagai bagian dari suasana usaha, hiburan pelanggan, pertunjukan, maupun layanan berbayar tidak serta-merta bebas dari kewajiban royalti hanya karena musik diperoleh dari layanan streaming yang legal. Pembayaran langganan kepada platform digital berbeda dari izin penggunaan komersial di ruang publik.

Peran LMK dan LMKN

Dalam pengelolaan royalti musik, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran penting dalam penghimpunan dan distribusi royalti. Mekanisme ini ditujukan agar pengguna komersial tidak harus melakukan pembayaran satu per satu kepada seluruh pencipta atau pemilik hak terkait yang karyanya digunakan.

Royalti yang dihimpun kemudian didistribusikan kepada pihak yang berhak sesuai data penggunaan, keanggotaan, dan ketentuan distribusi yang berlaku. Karena itu, pengelolaan data repertoar dan identitas pemilik hak menjadi bagian penting dalam memastikan royalti diterima oleh pihak yang semestinya.

Tarif Royalti untuk Usaha Kuliner dan Hiburan

Dalam materi yang menjadi dasar pembahasan ini, tarif royalti untuk penggunaan komersial lagu dan musik masih mengacu pada keputusan menteri mengenai pengesahan tarif royalti. Untuk sektor usaha kuliner dan hiburan, contoh tarif yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Restoran dan kafe: royalti pencipta Rp60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp60.000 per kursi per tahun.

  • Pub, bar, dan bistro: royalti pencipta Rp180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp180.000 per meter persegi per tahun.

  • Diskotek dan klub malam: royalti pencipta Rp250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp180.000 per meter persegi per tahun.

Pembayaran royalti dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Dasar perhitungannya berbeda menurut jenis usaha, sehingga pelaku usaha perlu mengidentifikasi kategori usahanya sebelum menghitung kewajiban.

Pembagian antara Pencipta, Penyanyi, dan Produser

Dalam tarif penggunaan komersial terdapat pemisahan antara bagian untuk pencipta dan bagian untuk pemilik hak terkait.

Pemilik hak terkait dapat mencakup pelaku pertunjukan seperti penyanyi atau musisi serta produser fonogram, tergantung pada jenis pemanfaatan dan struktur hak atas rekaman yang digunakan.

Sementara itu, pembagian ekonomi lebih lanjut antara pencipta, penyanyi, produser, label, publisher, atau pihak lain pada umumnya mengikuti kontrak yang mengatur hubungan di antara para pihak. Karena itu, tidak selalu terdapat satu persentase pembagian yang berlaku sama untuk setiap lagu atau rekaman.

Kontrak sebaiknya menjelaskan kepemilikan hak, jenis royalti, dasar perhitungan, periode pembayaran, wilayah pemanfaatan, mekanisme pelaporan, hak audit, serta kondisi ketika karya digunakan melalui platform digital atau dimanfaatkan kembali oleh pihak ketiga.

Kewajiban Pelaku Usaha

Bagi restoran, kafe, hotel, karaoke, pusat perbelanjaan, penyelenggara konser, atau usaha lain yang menggunakan musik sebagai bagian dari kegiatan komersial, kepatuhan tidak cukup hanya dengan memiliki akses legal terhadap rekaman musik.

Pengguna perlu memastikan bahwa kewajiban lisensi dan royalti untuk penggunaan publik juga telah dipenuhi melalui mekanisme yang berlaku.

Perusahaan sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, data kapasitas usaha yang menjadi dasar tarif, perjanjian lisensi, dan dokumentasi komunikasi dengan lembaga pengelola royalti. Dokumentasi tersebut penting untuk kepentingan audit internal, pemeriksaan kepatuhan, maupun penyelesaian apabila timbul perbedaan perhitungan.

Perkembangan Hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebagai perkembangan setelah kerangka regulasi yang disebutkan dalam naskah ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 memberikan tafsir terhadap sejumlah ketentuan UU Hak Cipta yang berkaitan dengan penggunaan lagu secara komersial.

Mahkamah antara lain menafsirkan frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) agar mencakup penyelenggara pertunjukan secara komersial. Mahkamah juga menegaskan bahwa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) harus dimaknai sebagai imbalan yang wajar sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya dengan penerapan ketentuan pidana tertentu pada Pasal 113 ayat (2), Mahkamah mensyaratkan penerapan prinsip restorative justice terlebih dahulu.

Perkembangan ini mempertegas pentingnya mengikuti mekanisme lisensi dan tarif yang berlaku, baik bagi pencipta maupun pengguna komersial.

Penutup

Pembayaran royalti lagu dan musik merupakan konsekuensi dari pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan dalam kegiatan komersial. Pengguna musik di ruang publik perlu membedakan antara hak menikmati rekaman secara pribadi dan hak memanfaatkan musik untuk kepentingan usaha.

Bagi pencipta dan pemilik hak terkait, sistem LMK dan LMKN menjadi sarana penghimpunan serta distribusi royalti. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan kewajiban royalti, pencatatan penggunaan, dan dokumentasi pembayaran merupakan bagian penting dari tata kelola kepatuhan kekayaan intelektual.

Ringkasan

Pemanfaatan lagu dan musik secara komersial di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, konser, dan berbagai layanan publik lainnya dapat menimbulkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Sistem pengelolaan royalti melalui LMK dan LMKN ditujukan untuk mempermudah lisensi, penghimpunan, dan distribusi royalti sekaligus memberikan kepastian bagi pengguna komersial.

Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU Hak Cipta menjadi dasar hak moral, hak ekonomi, hak terkait, lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, dan mekanisme pengelolaan royalti atas penggunaan ciptaan secara komersial.


  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini masih berlaku dan mengatur pengelolaan royalti, pusat data lagu dan musik, LMKN, serta pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam layanan publik bersifat komersial, termasuk restoran, kafe, hotel, karaoke, konser, pertokoan, dan berbagai kategori lainnya.


  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021. Peraturan ini berlaku sejak 7 Agustus 2025 serta menggantikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. Permenkum ini menegaskan struktur LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait serta mekanisme penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti.


  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. DJKI masih menggunakan keputusan tersebut sebagai rujukan tarif, termasuk tarif restoran dan kafe sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 untuk hak terkait.


  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 mengenai kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial. DJKI kembali menegaskan bahwa pemutaran musik untuk mendukung kegiatan restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan kegiatan usaha lainnya termasuk penggunaan komersial.


  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tanggal 17 Desember 2025. Putusan ini antara lain memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, termasuk mengenai penyelenggara pertunjukan komersial, mekanisme dan tarif imbalan yang wajar, serta penerapan restorative justice dalam ketentuan pidana terkait.

Tags

Royalti Musik

Hak Cipta

LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif

Penggunaan Komersial

Hak Terkait

Lisensi Musik

Performing Rights

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.