LEGAL INSIGHTS
Kontrak Kerja Berakhir, Apakah Karyawan PKWT Berhak atas Uang Kompensasi?

Pendahuluan
Berakhirnya kontrak kerja sering dipahami sebagai berakhirnya seluruh kewajiban perusahaan setelah gaji terakhir dibayarkan. Bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), masih terdapat hak atas uang kompensasi apabila persyaratannya terpenuhi.
Hak ini perlu diperhatikan oleh pekerja, pengelola sumber daya manusia, dan pemilik usaha. Kesalahan dapat terjadi karena perusahaan menunggu seluruh rangkaian perpanjangan kontrak selesai atau menggunakan komponen upah yang tidak tepat.
Pembahasan
1. Siapa yang Berhak dan Kapan Dibayarkan?
Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi pada saat PKWT berakhir kepada pekerja yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Apabila kontrak diperpanjang, pembayaran untuk periode awal dilakukan ketika periode tersebut selesai, sebelum perpanjangan. Kompensasi untuk periode perpanjangan dibayarkan ketika perpanjangan berakhir atau selesai.
Dengan demikian, melanjutkan hubungan kerja melalui perpanjangan tidak menjadi alasan untuk menunda seluruh pembayaran hingga pekerja benar-benar meninggalkan perusahaan.
2. Bagaimana Menghitungnya?
Pasal 16 menetapkan satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan terus-menerus. Untuk masa kerja yang memenuhi syarat tetapi kurang atau lebih dari 12 bulan, perhitungannya proporsional:
Uang kompensasi = masa kerja dalam bulan ÷ 12 × satu bulan upah.
Dasar upah umumnya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila perusahaan menggunakan upah tanpa tunjangan, dasar perhitungannya adalah upah tersebut. Apabila komponennya berupa upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar perhitungannya adalah upah pokok.
Karena itu, jumlah yang diterima dalam rekening setiap bulan tidak selalu sama dengan dasar perhitungan kompensasi. Struktur upah perlu diperiksa melalui perjanjian kerja dan slip gaji.
3. Contoh Perhitungan
Sebagai ilustrasi hipotetis, seorang pekerja menyelesaikan PKWT selama enam bulan. Upah pokoknya Rp5 juta dan tunjangan tetapnya Rp1 juta per bulan. Dengan dasar upah Rp6 juta, kompensasinya adalah:
6 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Apabila kontrak kemudian diperpanjang enam bulan dengan dasar upah yang sama, kompensasi periode pertama Rp3 juta dibayarkan saat periode awal selesai. Kompensasi periode perpanjangan sebesar Rp3 juta dibayarkan ketika periode tambahan tersebut berakhir.
Contoh ini mengasumsikan PKWT yang sah, masa kerja penuh sesuai ilustrasi, dan pemberi kerja yang tidak termasuk usaha mikro atau usaha kecil.
4. Perhatikan Ketentuan Khusus
Pasal 15 ayat (5) mengecualikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT dari pemberian uang kompensasi menurut ketentuan ini. Pengecualian tersebut tidak boleh diperluas menjadi anggapan bahwa seluruh hak kontraktual tenaga kerja asing ikut hilang.
Untuk pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, Pasal 16 ayat (6) mengatur besaran kompensasi berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Status usaha perlu diperiksa; menyebut perusahaan sebagai “usaha kecil” saja tidak cukup untuk menentukan penerapan ketentuan khusus.
Artikel ini membahas kontrak yang selesai sesuai periodenya. Pengakhiran sebelum waktunya memerlukan pemeriksaan tersendiri karena dapat melibatkan uang kompensasi dan persoalan ganti rugi yang berbeda.
5. Langkah Praktis bagi Pekerja dan Perusahaan
Pekerja sebaiknya menyimpan kontrak, dokumen perpanjangan, slip gaji, dan bukti pembayaran. Jika kompensasi belum dibayarkan, mintalah rincian perhitungan serta penjelasan tertulis kepada perusahaan.
Perusahaan sebaiknya mencatat tanggal berakhir setiap periode kontrak dan menyiapkan perhitungannya sebelum jatuh tempo. Rincian pembayaran perlu membedakan gaji terakhir, kompensasi PKWT, dan hak lain agar tidak terjadi penghitungan ganda atau kekurangan pembayaran.
Kesimpulan
Pekerja PKWT yang memenuhi persyaratan berhak atas uang kompensasi pada saat kontraknya berakhir. Pemeriksaan perlu mencakup masa kerja, komponen upah, perpanjangan, dan ketentuan khusus yang berlaku.
Bagi perusahaan, kepatuhan dimulai dari pencatatan kontrak dan perhitungan yang tepat. Bagi pekerja, memahami dasar perhitungan membantu memastikan haknya tidak terlewat ketika kontrak selesai.
Ringkasan
Pekerja PKWT yang memenuhi persyaratan berhak atas uang kompensasi ketika kontraknya berakhir. Besarannya ditentukan oleh masa kerja dan komponen upah, dengan pengaturan khusus untuk perpanjangan, tenaga kerja asing, serta usaha mikro dan usaha kecil.
Dasar Hukum & Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16.
Tags
PKWT
Uang Kompensasi
Kontrak Kerja
Perpanjangan Kontrak
Tenaga Kerja Asing
Kepatuhan Ketenagakerjaan

Need Legal Advice?
Our team is ready to assist you with practical solution
Discover Other Insights
Timely perspectives, practical analysis, and legal updates from our experts to help you navigate today's opportunities and challenges.

HUKUM PIDANA
Restitusi Tak Terbayar: Apa Peran Dana Abadi Korban?
Putusan restitusi dapat menyisakan persoalan ketika harta pelaku tidak mencukupi. Bagaimana Dana Abadi Korban membantu pemulihan korban?

Samuel Sihombing
Read More

HUKUM PIDANA
Melaporkan Kejahatan, Malah Disanksi di Tempat Kerja: Pelindungan dalam UU 3/2026
Kekhawatiran terhadap sanksi kerja dapat menghambat pelaporan dugaan kejahatan. Apa pelindungan yang diberikan UU Pelindungan Saksi dan Korban terbaru?

Samuel Sihombing
Read More

HUKUM PIDANA
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut: Apa Hubungannya dengan Remisi?
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz menyoroti pentingnya keabsahan remisi dan perhitungan masa pidana. Bagaimana keduanya berkaitan?

Samuel Sihombing
Read More
