LEGAL INSIGHTS

Restitusi Tak Terbayar: Apa Peran Dana Abadi Korban?

Article Language:

Samuel Sihombing

Associate

HUKUM PIDANA

Sep 10, 2026

Copy Link

Pendahuluan

Putusan yang memerintahkan pembayaran restitusi belum tentu langsung memulihkan kerugian korban. Persoalan dapat muncul ketika terpidana tidak membayar atau harta yang tersedia tidak mencukupi. Sementara itu, kebutuhan korban atas pengobatan, pendampingan, dan pemulihan tetap berjalan.

UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban mengatur Dana Abadi Korban sebagai salah satu instrumen pendanaan kompensasi dan pemulihan. Untuk memahami manfaatnya, perlu dibedakan antara kewajiban restitusi pelaku, kompensasi dari negara, dan program pemulihan korban.

Pembahasan

1. Restitusi Merupakan Kewajiban yang Harus Dilaksanakan

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kerugian yang dapat dimohonkan mencakup kerugian harta atau penghasilan, penderitaan akibat tindak pidana, serta biaya perawatan medis atau psikologis.

Pasal 20 UU Nomor 3 Tahun 2026 memungkinkan penyitaan harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan tetap memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Pasal 21 juga mengatur pelelangan sita jaminan apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Keberadaan dana untuk pemulihan korban tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengupayakan pembayaran restitusi. Penetapan hak korban perlu diikuti penelusuran aset, pengamanan jaminan, dan pelaksanaan putusan melalui mekanisme yang tersedia.

2. Apa Fungsi Dana Abadi Korban?

Pasal 1 angka 15 mendefinisikan Dana Abadi Korban sebagai dana untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pasal 13 menghubungkannya dengan kerangka dana abadi dalam KUHAP.

KUHAP yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 187 dan Pasal 188, menyediakan kerangka dana abadi untuk pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Dalam UU Pelindungan Saksi dan Korban, pengelolaan Dana Abadi Korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK. Pembagian peran ini membedakan pengelolaan keuangan dana dari pemanfaatannya untuk kebutuhan korban.

3. Pendanaannya Tidak Hanya Bersumber dari APBN

Pasal 13 ayat (4) membuka beberapa sumber pendanaan, termasuk APBN, APBD, bagi hasil penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, serta pendapatan investasi.

Namun, daftar sumber tersebut bukan bukti bahwa seluruh sumber sudah menyetor dana atau bahwa jumlah tertentu telah tersedia. Alokasi APBN sendiri dikaitkan dengan kemampuan keuangan negara.

Bagi korban, hal yang penting adalah bagaimana pendanaan tersebut diterjemahkan menjadi akses layanan yang nyata. Karena itu, tata kelola, kriteria penerima, dan mekanisme penyaluran sama pentingnya dengan keberadaan dasar hukum dana.

4. Jika Harta Terpidana Tidak Cukup, Apa yang Diterima Korban?

Pasal 21 ayat (9) mengatur bahwa apabila harta terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, korban diberikan program pemulihan melalui Dana Abadi Korban atau oleh instansi berwenang berdasarkan rekomendasi LPSK.

Ketentuan ini tidak dapat langsung disamakan dengan jaminan pelunasan seluruh kekurangan restitusi secara tunai. Kompensasi memiliki pengaturan tersendiri, termasuk cakupan penerima dalam Pasal 23.

Sebagai ilustrasi hipotetis, pengadilan menetapkan restitusi Rp200 juta, sedangkan hasil aset yang dapat digunakan hanya Rp50 juta. Selisih Rp150 juta tidak otomatis menjadi pembayaran tunai dari Dana Abadi Korban hanya dengan merujuk Pasal 21 ayat (9). Perlu diperiksa bentuk pemulihan atau hak kompensasi yang berlaku bagi korban tersebut.

5. Apa yang Perlu Diperhatikan Korban?

Korban perlu mendokumentasikan kerugian dan kebutuhan pemulihannya sejak awal. Bukti biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, penilaian psikologis, serta salinan putusan dapat membantu menjelaskan kebutuhan dan hak yang diajukan.

Pembahasan dengan penegak hukum dan LPSK perlu mencakup dua hal: pelaksanaan kewajiban restitusi dan akses pemulihan yang sesuai. Permohonan, bukti, rekomendasi, dan tindak lanjutnya perlu dicatat agar proses tidak berhenti pada pengakuan hak dalam putusan.

Pengaturan dana abadi membuka dasar pendanaan yang penting. Namun, penerimaan manfaat tetap perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme pelaksanaannya; keberadaan undang-undang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap layanan atau pembayaran sudah dapat dicairkan.

Kesimpulan

Dana Abadi Korban memperkuat dasar pemulihan ketika kerugian korban belum tertangani melalui restitusi. Manfaatnya perlu dipahami sesuai bentuk hak, persyaratan, dan mekanisme yang berlaku.

Fokusnya adalah memastikan korban memperoleh pemulihan yang dapat diakses, sambil tetap mengupayakan pelaksanaan kewajiban pelaku. Hak atas restitusi, kompensasi, dan program pemulihan harus dibedakan agar korban memahami pilihan yang tersedia tanpa menerima janji pembayaran yang tidak didukung ketentuan hukum.

Ringkasan

Dana Abadi Korban menyediakan dasar pendanaan bagi kompensasi dan pemulihan korban. Ketika harta terpidana tidak mencukupi restitusi, tersedia pengaturan program pemulihan, tetapi hal ini tidak otomatis menjamin pelunasan seluruh kekurangan restitusi secara tunai.

Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 1 angka 13–15, Pasal 13–18, dan Pasal 19–24.

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 187 dan Pasal 188.

Tags

Restitusi

Dana Abadi Korban

Pemulihan Korban

Kompensasi

LPSK

UU Nomor 3 Tahun 2026

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.