LEGAL INSIGHTS

Biaya Pendaftaran Merek di Indonesia: Ketentuan Per Kelas dan Prosedur Pendaftarannya

Article Language:

Jonrois Hutagalung

Associate

KEKAYAAN INTELEKTUAL & TEKNOLOGI

Sep 10, 2026

Copy Link

Merek merupakan salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai penting dalam kegiatan usaha. Merek berfungsi sebagai identitas yang membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan barang atau jasa milik pihak lain. Karena itu, pendaftaran merek tidak hanya berkaitan dengan perlindungan nama atau logo, tetapi juga menjadi bagian dari strategi perlindungan bisnis dan reputasi perusahaan.

Dalam sistem hukum Indonesia, merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, maupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk digunakan sendiri atau diberikan izin penggunaannya kepada pihak lain.

Fungsi Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek memberikan beberapa manfaat hukum bagi pemiliknya. Sertifikat merek dapat menjadi alat bukti kepemilikan hak atas merek, menjadi dasar untuk menolak permohonan pihak lain yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis, serta menjadi dasar untuk mencegah penggunaan merek yang sama atau serupa tanpa izin.

Sistem pendaftaran merek pada prinsipnya menggunakan pendekatan first to file. Artinya, pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dan berhasil memperoleh pendaftaran pada dasarnya mendapatkan hak atas merek tersebut, sepanjang permohonannya memenuhi persyaratan hukum dan tidak terdapat alasan penolakan.

Pendaftaran Merek untuk Lebih dari Satu Kelas

Satu merek dapat digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berada dalam kelas yang berbeda. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis memungkinkan permohonan untuk lebih dari satu kelas barang atau jasa diajukan dalam satu permohonan.

Kemudahan tersebut tidak berarti biaya pendaftaran dihitung hanya satu kali untuk seluruh kelas. Dalam praktik, tarif permohonan ditetapkan berdasarkan jumlah kelas yang dimohonkan. Dengan demikian, satu etiket merek yang didaftarkan pada dua kelas tetap menimbulkan biaya untuk dua kelas.

Sebagai contoh, suatu perusahaan memiliki merek yang digunakan untuk produk minuman pada kelas 32 dan jasa penyediaan makanan serta minuman pada kelas 43. Kedua kelas tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan, tetapi pemohon tetap membayar tarif pendaftaran untuk kelas 32 dan tarif pendaftaran untuk kelas 43.

Biaya Pendaftaran Merek

Besaran biaya pendaftaran merek merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan struktur tarif yang menjadi acuan dalam materi ini, biaya permohonan pendaftaran merek ditetapkan per kelas dengan perincian sebagai berikut:

  • Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah: Rp500.000 untuk setiap kelas.

  • Pemohon kategori umum: Rp1.800.000 untuk setiap kelas.

Karena tarif dihitung per kelas, jumlah biaya meningkat sesuai jumlah kelas yang dimohonkan. Jika pemohon kategori usaha mikro atau usaha kecil mendaftarkan merek pada dua kelas, total biaya permohonan menjadi Rp1.000.000. Sementara itu, untuk pemohon kategori umum, pendaftaran pada dua kelas menghasilkan total biaya sebesar Rp3.600.000.

Hal yang perlu diperhatikan adalah kategori pemohon harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pemohon yang menggunakan tarif usaha mikro atau usaha kecil perlu memastikan dokumen pendukung status usahanya tersedia dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Pembaruan Tarif Mulai 1 Agustus 2026

Untuk permohonan yang diajukan berdasarkan tarif yang berlaku saat ini, terdapat perubahan penting terhadap angka di atas. PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan mencabut tarif pelayanan kekayaan intelektual dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum kemudian disesuaikan dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 untuk setiap kelas barang dan/atau jasa.

Tarif khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil tetap sebesar Rp500.000 per kelas. Dengan tarif yang berlaku sejak 1 Agustus 2026, pendaftaran merek dalam dua kelas oleh pemohon umum menghasilkan PNBP sebesar Rp5.600.000, sedangkan pemohon UMK yang memenuhi persyaratan tetap membayar Rp1.000.000 untuk dua kelas.

Dengan demikian, angka Rp1.800.000 dalam bagian sebelumnya merupakan tarif yang menjadi acuan naskah awal sebelum berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026.

Tahapan Pendaftaran Merek

Hak atas merek tidak lahir hanya karena suatu tanda telah digunakan dalam kegiatan perdagangan. Untuk mendapatkan perlindungan sebagai merek terdaftar, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Secara umum, permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, tahap pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan formalitas menilai kelengkapan administrasi permohonan. Pada tahap pengumuman, pihak lain memperoleh kesempatan untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek dapat didaftarkan atau terdapat alasan penolakan.

Apabila permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan, sertifikat merek diterbitkan sebagai bukti hak atas merek. Oleh karena itu, pembayaran PNBP pada saat permohonan belum dengan sendirinya menjamin bahwa merek pasti akan diterima dan terdaftar.

Pentingnya Menentukan Kelas dengan Tepat

Pemilihan kelas barang atau jasa merupakan tahapan penting dalam pendaftaran merek. Perlindungan yang diperoleh berkaitan dengan jenis barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Kesalahan memilih kelas atau uraian barang dan jasa dapat menyebabkan perlindungan tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya memetakan seluruh produk dan jasa yang menggunakan merek tersebut. Jika kegiatan usaha mencakup beberapa kelas, pemohon dapat mempertimbangkan pendaftaran multi-kelas dalam satu permohonan sambil memperhitungkan biaya untuk setiap kelas yang dipilih.

Jangka Waktu dan Perpanjangan Perlindungan

Merek terdaftar memperoleh perlindungan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar materi ini, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Permohonan perpanjangan dapat diajukan sebelum berakhirnya masa perlindungan. Pemilik merek perlu memantau masa berlaku sertifikat agar hak atas merek tidak terabaikan hanya karena keterlambatan dalam melakukan perpanjangan.

Penutup

Biaya pendaftaran merek pada prinsipnya dibebankan per kelas, bukan semata-mata per etiket merek. Karena itu, meskipun satu merek dapat diajukan untuk beberapa kelas dalam satu permohonan, setiap kelas tetap menimbulkan biaya pendaftaran tersendiri.

Bagi pelaku usaha, strategi pendaftaran merek sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan besarnya biaya, tetapi juga cakupan perlindungan yang benar-benar dibutuhkan. Pemilihan kelas yang tepat, penelusuran merek sebelum pengajuan, kelengkapan dokumen, serta pemantauan masa berlaku perlindungan akan membantu memastikan merek menjadi aset hukum dan komersial yang efektif bagi kegiatan usaha.

Ringkasan

Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa kelas barang dan jasa dalam satu permohonan. Namun, biaya tetap diperhitungkan untuk setiap kelas, dengan tarif yang sejak 1 Agustus 2026 sebesar Rp2,8 juta per kelas untuk pemohon umum dan Rp500 ribu per kelas bagi UMK yang memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 antara lain menyentuh ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan, pemeriksaan substantif, dan sertifikat merek.


  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Peraturan ini berlaku sejak 2026 dan menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi ketentuan pelaksanaan terbaru mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran merek.


  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP ini berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan mencabut tarif pelayanan kekayaan intelektual dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.


  4. Berdasarkan struktur tarif yang berlaku sejak 1 Agustus 2026, biaya permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum adalah Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa, sedangkan tarif khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil tetap Rp500.000 per kelas.


  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek masih tercatat berstatus berlaku.


  6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks. Persetujuan Nice menjadi rujukan internasional untuk klasifikasi barang dan jasa dalam pendaftaran merek.


  7. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty masih tercatat berstatus berlaku.

Tags

Pendaftaran Merek

Merek

Kekayaan Intelektual

DJKI

UMK

PNBP

Kelas Merek

Perlindungan Merek

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.