LEGAL INSIGHTS

KBLI Tidak Sesuai dengan Kegiatan Usaha: Apa Risiko Hukumnya bagi Perusahaan?

Article Language:

Samuel Sihombing

Associate

PERIZINAN & INVESTASI

Sep 10, 2026

Perusahaan dapat berkembang jauh melampaui kegiatan yang dijalankannya ketika pertama kali didirikan.

Sebuah perusahaan yang awalnya hanya melakukan perdagangan dapat mulai menyediakan jasa konsultasi. Perusahaan teknologi dapat mengembangkan kegiatan menjadi pengelolaan platform digital. Perusahaan manufaktur dapat menambahkan kegiatan distribusi, instalasi, atau pemeliharaan sebagai sumber pendapatan tersendiri.

Perubahan bisnis tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

Persoalan muncul ketika kegiatan yang sebenarnya dilakukan perusahaan tidak lagi sesuai dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, dan Perizinan Berusaha yang tercatat melalui sistem Online Single Submission atau OSS.

Ketidaksesuaian tersebut tidak selalu berarti perusahaan langsung melakukan pelanggaran.

Namun, perusahaan perlu mengetahui mengapa ketidaksesuaian terjadi dan apakah kegiatan yang dijalankan secara substantif membutuhkan KBLI dan Perizinan Berusaha yang berbeda.

Hal ini semakin relevan pada 2026 setelah penerapan KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020.

Apa Fungsi KBLI bagi Perusahaan?

KBLI merupakan sistem klasifikasi nasional yang mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan karakteristik kegiatan yang dilakukan.

KBLI bukan hanya kode administratif.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemilihan KBLI dapat memengaruhi antara lain:

  • identifikasi kegiatan usaha;

  • tingkat risiko kegiatan;

  • Perizinan Berusaha yang diperlukan;

  • Sertifikat Standar yang harus dipenuhi;

  • izin sektoral;

  • Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;

  • kewajiban lingkungan dan tata ruang;

  • kewenangan kementerian atau lembaga;

  • persyaratan penanaman modal; dan

  • dalam kegiatan tertentu, ketentuan kepemilikan asing atau kemitraan.

Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya memilih KBLI hanya berdasarkan kemiripan nama.

Uraian dan ruang lingkup masing-masing kode perlu diperiksa untuk memastikan bahwa kegiatan nyata perusahaan memang termasuk di dalamnya.

KBLI 2025 Sekarang Menjadi Acuan Baru

Pada Desember 2025, Badan Pusat Statistik menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

KBLI 2025 memperbarui KBLI 2020 untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi dengan perkembangan bisnis, termasuk berbagai kegiatan baru dalam ekonomi digital, teknologi, dan kegiatan yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Implementasinya kemudian dilakukan secara bertahap dalam ekosistem administrasi dan perizinan.

Dalam proses konversi, kode KBLI lama tidak selalu berpindah secara satu banding satu.

Hubungan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 dapat berupa:

  • kode tetap;

  • satu kode lama berubah menjadi satu kode baru;

  • satu kode lama dipecah menjadi beberapa kode;

  • beberapa kode lama digabung menjadi satu kode; atau

  • beberapa kode ditata ulang menjadi struktur baru.

Karena itu, perusahaan yang melihat adanya perubahan kode pada OSS belum tentu telah mengubah kegiatan bisnisnya.

Perubahan KBLI 2025 Tidak Otomatis Membatalkan Izin Lama

Ini merupakan pembedaan yang sangat penting.

Pemerintah telah menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha yang diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menganggap seluruh NIB dan Perizinan Berusaha lama menjadi tidak sah hanya karena kode KBLI mengalami konversi.

Sistem OSS juga melakukan penyesuaian terhadap perubahan klasifikasi.

Namun, perusahaan tetap perlu melakukan pemeriksaan terhadap hasil konversi tersebut, terutama apabila satu kode lama dipecah menjadi beberapa kode baru atau ruang lingkupnya berubah.

Yang menjadi perhatian utama adalah apabila terdapat perubahan substantif terhadap maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan.

Dalam kondisi tersebut, penyesuaian pada AHU dan OSS dapat diperlukan.

Bedakan Perubahan Kode dengan Perubahan Kegiatan Usaha

Bayangkan PT A sebelumnya mempunyai KBLI untuk kegiatan perdagangan tertentu.

Setelah KBLI 2025 diterapkan, kode tersebut berubah atau dipecah menjadi kode baru.

Apabila kegiatan PT A secara substansi tetap sama, kondisi tersebut pada dasarnya merupakan persoalan transisi klasifikasi.

Situasinya berbeda apabila PT A awalnya hanya menjual produk tetapi kemudian mulai memberikan jasa konsultasi berbayar kepada pelanggan.

Jasa konsultasi tersebut merupakan kegiatan ekonomi tersendiri.

Perusahaan perlu menentukan apakah kegiatan baru tersebut masih berada dalam ruang lingkup KBLI yang telah dimiliki atau membutuhkan KBLI lain.

Apabila membutuhkan KBLI lain, perusahaan juga perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut memerlukan perubahan anggaran dasar, tambahan Perizinan Berusaha, Sertifikat Standar, Izin, atau persyaratan lainnya.

Anggaran Dasar Juga Harus Diperiksa

Untuk perseroan terbatas, persoalan KBLI tidak dapat dipisahkan dari anggaran dasar.

Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan dicantumkan dalam anggaran dasar.

Kegiatan usaha adalah aktivitas yang dilakukan perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya.

Karena itu, apabila perusahaan menambahkan lini bisnis yang berada di luar maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar, persoalannya tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menambahkan KBLI melalui OSS.

Perusahaan perlu menilai apakah perubahan anggaran dasar harus dilakukan terlebih dahulu.

Perubahan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha merupakan salah satu perubahan anggaran dasar yang memerlukan proses korporasi sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Proses tersebut pada umumnya melibatkan keputusan RUPS, akta notaris, dan administrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum.

NIB Bukan Selalu Satu-satunya Izin yang Dibutuhkan

Perusahaan juga perlu menghindari anggapan bahwa selama mempunyai NIB, seluruh kegiatan bisnis secara otomatis dapat dijalankan.

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha dalam sistem OSS.

Namun, Perizinan Berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Kegiatan usaha dibedakan berdasarkan tingkat risiko, dan tingkat tersebut menentukan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan.

Tergantung kegiatan dan tingkat risikonya, perusahaan dapat membutuhkan:

  • NIB;

  • Sertifikat Standar;

  • Izin;

  • persyaratan dasar; dan/atau

  • PB UMKU.

Dengan demikian, perusahaan yang memiliki NIB tetapi menjalankan kegiatan lain yang belum dimasukkan dan belum memperoleh legalitas yang dipersyaratkan tetap perlu melakukan penyesuaian.

Contoh: Perusahaan Perdagangan Mulai Memberikan Jasa

Misalnya PT B terdaftar sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan besar produk tertentu.

Dalam perkembangannya, pelanggan meminta PT B memberikan jasa konsultasi dan implementasi terhadap produk tersebut.

Jika jasa tersebut hanya merupakan aktivitas yang secara inheren termasuk dalam ruang lingkup perdagangan yang diizinkan, analisisnya dapat berbeda.

Namun, apabila perusahaan secara terpisah menagih professional fee atas jasa konsultasi, menyediakan tenaga ahli, dan menjadikan jasa tersebut sebagai lini pendapatan tersendiri, perusahaan perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut termasuk dalam KBLI perdagangan yang dimilikinya.

Jika tidak, KBLI jasa yang sesuai perlu diidentifikasi.

Kemudian perlu ditentukan tingkat risiko dan Perizinan Berusaha yang berlaku terhadap jasa tersebut.

Bagaimana Jika Perusahaan Mempunyai Banyak KBLI?

Tidak ada prinsip bahwa semakin banyak KBLI semakin baik.

Dalam praktik, sebagian perusahaan mencantumkan banyak KBLI sejak awal untuk mengantisipasi ekspansi.

Pendekatan tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati.

Setiap KBLI dapat membawa konsekuensi berbeda terkait:

  • tingkat risiko;

  • standar kegiatan;

  • izin;

  • lokasi proyek;

  • kewajiban pelaporan;

  • kementerian teknis;

  • ketentuan investasi; dan

  • pengawasan.

Bagi perusahaan penanaman modal asing, penambahan kegiatan juga dapat berdampak terhadap perhitungan nilai investasi serta persyaratan penanaman modal.

Karena itu, perusahaan sebaiknya mencantumkan kegiatan yang memang dijalankan atau secara nyata direncanakan akan dijalankan.

Risiko Pertama: Perizinan Tidak Mencakup Kegiatan Aktual

Risiko paling langsung adalah perusahaan menjalankan kegiatan yang tidak tercakup dalam Perizinan Berusaha yang dimilikinya.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha.

Jika kegiatan aktual ternyata merupakan kegiatan lain dengan tingkat risiko atau standar yang berbeda, legalitas perusahaan perlu diperiksa kembali.

Misalnya, perusahaan mempunyai Perizinan Berusaha untuk perdagangan tetapi aktivitas sebenarnya telah berkembang menjadi kegiatan yang membutuhkan Sertifikat Standar atau Izin sektoral.

Dalam kondisi demikian, keberadaan NIB perusahaan tidak dengan sendirinya menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut.

Risiko Kedua: Tingkat Risiko yang Digunakan Bisa Keliru

Sistem OSS menentukan legalitas berdasarkan karakter dan risiko kegiatan.

Pemilihan KBLI yang tidak tepat dapat menghasilkan tingkat risiko yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya.

Misalnya, kegiatan yang sebenarnya termasuk risiko menengah tinggi atau tinggi tercatat melalui KBLI lain dengan persyaratan yang berbeda.

Akibatnya, perusahaan dapat belum memenuhi standar atau izin yang sebenarnya dipersyaratkan untuk kegiatan aktualnya.

Hal ini menjadi penting khususnya pada sektor yang menyangkut keselamatan, kesehatan, lingkungan, konstruksi, energi, transportasi, telekomunikasi, makanan, obat-obatan, dan kegiatan lain dengan standar teknis yang kuat.

Risiko Ketiga: Masalah dalam Pengawasan OSS

Perizinan Berusaha tidak berhenti pada saat dokumen diterbitkan.

PP 28/2025 dan Permeninves/BKPM 5/2025 juga membangun sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha.

Pengawasan dapat menilai apakah perusahaan memenuhi persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, standar kegiatan, dan kewajiban investasi yang berlaku.

Apabila dalam pengawasan ditemukan bahwa aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan legalitas yang dimiliki, perusahaan dapat diminta melakukan perbaikan.

Tergantung jenis dan tingkat pelanggaran, kerangka perizinan juga memungkinkan pengenaan sanksi administratif.

Risiko Keempat: Sanksi Administratif

Sanksi tidak otomatis diberikan hanya karena terdapat kesalahan penulisan satu kode KBLI.

Karakter pelanggaran, tingkat kepatuhan, sektor, izin yang belum dipenuhi, serta tindakan perusahaan setelah menerima temuan tetap perlu diperhatikan.

Namun, kerangka pengawasan perizinan saat ini memungkinkan sanksi administratif berupa antara lain:

  • peringatan;

  • penghentian sementara kegiatan usaha;

  • denda administratif;

  • tindakan daya paksa sesuai ketentuan;

  • pencabutan lisensi, sertifikasi, atau persetujuan; dan/atau

  • pencabutan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, atau PB UMKU.

Penghentian sementara bahkan dapat berdampak pada kemampuan perusahaan melakukan kegiatan usaha atau aksi korporasi tertentu melalui sistem OSS.

Karena itu, ketidaksesuaian yang ditemukan sebaiknya diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan pengawasan.

Risiko Kelima: Izin Sektoral Bisa Tidak Sesuai

Beberapa kegiatan tidak hanya tunduk pada OSS.

Setelah KBLI dipilih, perusahaan dapat tetap membutuhkan pemenuhan standar teknis yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga sektoral.

Contohnya dapat mencakup kegiatan di bidang:

  • perdagangan;

  • industri;

  • konstruksi;

  • energi;

  • kesehatan;

  • farmasi;

  • transportasi;

  • telekomunikasi;

  • lingkungan; atau

  • jasa profesional tertentu.

Jika KBLI perusahaan tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya, perusahaan mungkin juga belum mengidentifikasi izin teknis yang seharusnya diperoleh.

Dengan demikian, persoalannya dapat meluas dari sekadar kesalahan klasifikasi menjadi ketidaklengkapan legalitas operasional.

Risiko Keenam: Masalah dalam Due Diligence

Ketidaksesuaian KBLI merupakan salah satu hal yang lazim diperiksa dalam legal due diligence.

Calon investor atau pembeli biasanya akan membandingkan:

  • anggaran dasar;

  • data AHU;

  • NIB;

  • daftar KBLI;

  • Perizinan Berusaha;

  • PB UMKU;

  • izin sektoral;

  • laporan keuangan;

  • kontrak dengan pelanggan; dan

  • kegiatan yang sebenarnya dilakukan perusahaan.

Jika perusahaan memperoleh sebagian besar pendapatannya dari kegiatan yang tidak tercantum dalam legalitasnya, hal tersebut dapat menjadi temuan material.

Pembeli atau investor kemudian dapat meminta perusahaan melakukan remediation sebelum transaksi ditutup.

Temuan tersebut juga dapat memengaruhi representations and warranties, conditions precedent, indemnity, atau struktur transaksi.

Dengan demikian, ketidaksesuaian KBLI dapat berubah menjadi persoalan komersial dalam investasi atau akuisisi.

Risiko Ketujuh: PT PMA Harus Memeriksa Ketentuan Penanaman Modal

Untuk PT PMA, perubahan KBLI memerlukan analisis tambahan.

Tidak seluruh kegiatan mempunyai ketentuan penanaman modal yang identik.

Suatu bidang usaha dapat terbuka bagi investasi asing, memiliki persyaratan tertentu, dialokasikan kepada koperasi atau UMKM, atau mensyaratkan kemitraan dalam kondisi tertentu.

Selain itu, Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA dengan metode perhitungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan KBLI.

Karena itu, penambahan KBLI pada PT PMA tidak sebaiknya dilakukan hanya sebagai perubahan administratif.

Perusahaan perlu memeriksa kembali:

  • keterbukaan bidang usaha;

  • persentase kepemilikan asing;

  • kewajiban kemitraan;

  • minimum nilai investasi;

  • permodalan;

  • tingkat risiko; dan

  • izin sektoral.

Apakah Kontrak Perusahaan Menjadi Tidak Sah Jika KBLI Salah?

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap kontrak yang dibuat perusahaan otomatis batal hanya karena terdapat ketidaksesuaian KBLI.

Keabsahan kontrak perlu dinilai berdasarkan hukum perjanjian dan keadaan masing-masing transaksi.

Namun, ketidaksesuaian perizinan tetap dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

Misalnya, apabila kontrak mensyaratkan penyedia jasa mempunyai izin tertentu tetapi perusahaan ternyata tidak memilikinya, dapat muncul isu mengenai pemenuhan kontrak, representation yang diberikan kepada pelanggan, atau persyaratan tender.

Dalam industri yang sangat diatur, perizinan juga dapat menjadi prasyarat sebelum suatu kegiatan boleh dilakukan.

Karena itu, isu kontraktual dan isu perizinan perlu dianalisis secara terpisah.

Bagaimana Mengetahui KBLI Perusahaan Sudah Tepat?

Pemeriksaan sebaiknya dimulai dari aktivitas nyata, bukan dari daftar KBLI yang sudah ada.

Pertama, identifikasi setiap sumber pendapatan perusahaan.

Tanyakan kegiatan apa yang dilakukan untuk menghasilkan pendapatan tersebut.

Kedua, periksa kontrak dengan pelanggan.

Deskripsi jasa atau barang dalam kontrak sering memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kegiatan nyata dibandingkan nama bisnis perusahaan.

Ketiga, bandingkan kegiatan tersebut dengan uraian KBLI 2025.

Jangan hanya membaca judul kodenya.

Periksa juga ruang lingkup kegiatan yang termasuk dan yang dikecualikan.

Keempat, periksa tingkat risiko dan legalitas yang ditampilkan dalam OSS.

Kelima, bandingkan dengan anggaran dasar dan data AHU.

Dari proses tersebut perusahaan dapat mengetahui apakah persoalannya hanya konversi kode atau memang terdapat kegiatan usaha yang belum tercakup.

Bagaimana Menyesuaikan KBLI yang Tidak Sesuai?

Langkah penyesuaian bergantung pada jenis ketidaksesuaian.

Jika masalah hanya timbul dari konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 tanpa perubahan substantif kegiatan, perusahaan dapat memeriksa hasil konversi dan pemutakhiran pada OSS.

Jika terdapat kegiatan baru, perusahaan perlu menentukan KBLI 2025 yang benar.

Selanjutnya, periksa apakah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar sudah mencakup kegiatan tersebut.

Apabila belum, perubahan anggaran dasar dapat diperlukan.

Setelah administrasi korporasi sesuai, perusahaan dapat melakukan perubahan atau penambahan kegiatan usaha melalui OSS dan memenuhi Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risikonya.

Jika kegiatan membutuhkan izin sektoral atau PB UMKU, legalitas tersebut juga perlu diselesaikan sebelum kegiatan dijalankan sesuai persyaratan yang berlaku.

Apakah Harus Mengubah Anggaran Dasar Setiap Kali KBLI Berubah?

Tidak selalu.

Perubahan nomor kode karena konversi KBLI tidak identik dengan perubahan maksud dan tujuan perusahaan.

Jika kegiatan sebenarnya tetap sama dan perubahan hanya berasal dari pemutakhiran klasifikasi, penyesuaian harus dilihat berdasarkan mekanisme transisi KBLI 2025.

Sebaliknya, apabila perusahaan benar-benar menambah kegiatan yang mengubah maksud, tujuan, atau ruang lingkup usaha dalam anggaran dasar, perubahan anggaran dasar perlu dipertimbangkan.

Dengan demikian, pertanyaan yang paling penting bukan sekadar apakah nomor KBLI berubah.

Yang perlu ditanyakan adalah apakah kegiatan bisnis perusahaan juga berubah secara substantif.

Jangan Hanya Mengandalkan Nama KBLI

Salah satu penyebab kesalahan pemilihan KBLI adalah hanya melihat judul.

Dua kegiatan yang terdengar mirip dapat memiliki ruang lingkup perizinan yang berbeda.

Sebaliknya, satu kegiatan komersial dalam bahasa sehari-hari dapat sebenarnya terdiri dari beberapa aktivitas yang masuk ke KBLI berbeda.

Sebagai contoh, perusahaan menyebut dirinya sebagai "IT company".

Dalam praktik, bisnis tersebut dapat meliputi pengembangan software, konsultasi teknologi informasi, penyelenggaraan platform, perdagangan perangkat keras, pengelolaan data, atau aktivitas lain.

Masing-masing perlu dilihat berdasarkan kegiatan nyata.

Karena itu, pemetaan KBLI sebaiknya dimulai dari business model perusahaan.

Audit KBLI Sebelum Investasi atau Ekspansi

Perusahaan tidak perlu menunggu sampai terdapat pemeriksaan untuk melakukan penyesuaian.

Audit internal terhadap KBLI dapat dilakukan ketika:

  • perusahaan menambah produk atau jasa;

  • memasuki sektor baru;

  • membuka lokasi baru;

  • mengubah business model;

  • menerima investor baru;

  • melakukan merger atau akuisisi;

  • melakukan restrukturisasi;

  • mengubah komposisi kepemilikan asing;

  • mempersiapkan pendanaan; atau

  • akan mengikuti tender material.

Audit tersebut dapat membandingkan struktur korporasi, izin, dan kegiatan aktual.

Jika ditemukan gap, remediation dapat dilakukan sebelum perusahaan memasuki transaksi yang lebih besar.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan pada 2026?

Dengan KBLI 2025 yang sekarang telah diimplementasikan dalam ekosistem perizinan, perusahaan sebaiknya melakukan review terhadap data legalnya.

Pertama, periksa konversi setiap KBLI 2020 yang sebelumnya digunakan menuju KBLI 2025.

Kedua, perhatikan apakah kode lama tetap, berubah, dipecah, digabung, atau ditata ulang.

Ketiga, bandingkan hasil konversi dengan kegiatan yang sebenarnya dijalankan.

Keempat, periksa konsistensi antara:

  • anggaran dasar;

  • data AHU;

  • NIB;

  • OSS;

  • KBLI;

  • Perizinan Berusaha;

  • PB UMKU;

  • izin sektoral; dan

  • kegiatan komersial perusahaan.

Kelima, apabila ditemukan kegiatan baru yang belum tercakup, tentukan urutan perbaikannya sebelum hanya menambahkan kode di OSS.

Pendekatan tersebut membantu memastikan bahwa perizinan mencerminkan bisnis yang benar-benar dijalankan.

Penutup

KBLI tidak sebaiknya dipandang hanya sebagai nomor yang dicantumkan ketika perusahaan membuat NIB.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI menjadi salah satu titik awal untuk menentukan karakter kegiatan, tingkat risiko, standar, dan legalitas yang diperlukan.

Namun, ketidaksesuaian KBLI juga perlu dianalisis dengan tepat.

Perubahan kode akibat transisi KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak otomatis membuat Perizinan Berusaha lama menjadi tidak sah.

Persoalan yang lebih serius muncul ketika perusahaan secara substantif menjalankan kegiatan yang tidak tercakup dalam anggaran dasar dan Perizinan Berusaha yang dimilikinya.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat menghadapi ketidaklengkapan izin, temuan pengawasan, sanksi administratif, persoalan sektoral, serta temuan dalam due diligence investasi atau akuisisi.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan review KBLI berdasarkan kegiatan nyata, sumber pendapatan, dan business model, bukan hanya berdasarkan kode yang sejak awal tercantum di OSS.

Ringkasan

KBLI menentukan bagaimana suatu kegiatan usaha diklasifikasikan dan menjadi salah satu dasar penentuan tingkat risiko serta Perizinan Berusaha melalui OSS. Ketika kegiatan aktual perusahaan tidak sesuai dengan KBLI dan legalitas yang dimilikinya, perusahaan dapat menghadapi persoalan perizinan, pengawasan, sanksi administratif, hingga temuan dalam transaksi investasi atau due diligence, tetapi perubahan kode akibat transisi KBLI 2025 perlu dibedakan dari perubahan substantif kegiatan usaha.


Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.


  2. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.


  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025, mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021, dan menjadi kerangka utama persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, dan sanksi.


  4. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.

    Peraturan ini mengatur pelaksanaan perizinan, pengawasan, pembatalan, pencabutan, dan sanksi melalui OSS.


  5. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Peraturan ini menetapkan KBLI 2025 dan menggantikan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020.


  6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Peraturan ini menjadi ketentuan administratif terkini untuk pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.


  7. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi salah satu dasar untuk menilai keterbukaan dan persyaratan bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal.

Tags

KBLI

KBLI 2025

Perizinan Berusaha

OSS

NIB

Kepatuhan Perusahaan

Due Diligence

Perizinan Berbasis Risiko

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.