LEGAL INSIGHTS

Notifikasi dalam Pajak Minimum Global (GloBE): Pengertian, Kewajiban, dan Batas Waktu

Article Language:

Jonrois Hutagalung

Associate

PAJAK

Sep 10, 2026

Copy Link

Penerapan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) di Indonesia sejak 1 Januari 2025 membawa konsekuensi administrasi baru bagi entitas konstituen yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional. Selain kewajiban menghitung dan melunasi pajak tambahan apabila terutang, wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan GloBE juga harus memenuhi serangkaian kewajiban pelaporan dan administrasi yang dirancang untuk memastikan informasi mengenai struktur grup, entitas pelapor, serta kewajiban pajaknya dapat dipantau oleh otoritas pajak.

Kewajiban administrasi tersebut antara lain mencakup penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, penyampaian GloBE Information Return (GIR), penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE, serta penyampaian notifikasi. Dari beberapa kewajiban tersebut, notifikasi menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan karena pada prinsipnya harus disampaikan oleh entitas konstituen tertentu yang berada di Indonesia.

Pengertian Notifikasi dalam Ketentuan GloBE

Ketentuan mengenai notifikasi diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Dalam ketentuan tersebut, notifikasi pada dasarnya merupakan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh entitas konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai kedudukan dan identitas pihak-pihak tertentu dalam grup perusahaan multinasional.

Informasi yang dicantumkan dalam notifikasi sekurang-kurangnya berkaitan dengan:

  • identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk utama;

  • identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk utama; dan

  • identitas pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan GloBE Information Return (GIR).

Dengan demikian, fungsi notifikasi bukan semata-mata sebagai laporan tambahan, tetapi juga sebagai sarana bagi otoritas pajak untuk mengetahui entitas mana yang bertindak sebagai entitas pelapor dan bagaimana posisi masing-masing entitas dalam struktur grup perusahaan multinasional.

Siapa yang Wajib Menyampaikan Notifikasi?

Secara umum, setiap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang berada di Indonesia perlu memperhatikan kewajiban penyampaian notifikasi. Namun, terdapat pengecualian bagi entitas konstituen yang telah ditunjuk sebagai entitas konstituen pelapor dan telah menyampaikan GIR.

Artinya, kewajiban notifikasi terutama berlaku bagi entitas konstituen yang tidak ditunjuk untuk menyampaikan GIR. Apabila suatu entitas telah berfungsi sebagai entitas pelapor dan kewajiban GIR telah dipenuhi, entitas tersebut tidak lagi diwajibkan menyampaikan notifikasi secara terpisah. Pemisahan ini penting agar tidak terjadi duplikasi kewajiban pelaporan dalam satu grup.

Batas Waktu Penyampaian

Pasal 15 PER-6/PJ/2026 mengatur batas waktu penyampaian notifikasi. Pada kondisi normal, notifikasi disampaikan paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE. Khusus untuk tahun pengenaan GloBE pertama, jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE.

Perpanjangan untuk tahun pertama memberikan waktu transisi bagi wajib pajak dalam menyiapkan data grup, menentukan entitas yang bertindak sebagai pelapor, serta menyesuaikan sistem administrasi internal dengan mekanisme pelaporan GloBE yang relatif baru.

Penyampaian Melalui Coretax

Notifikasi dapat dibuat dan disampaikan secara elektronik melalui Coretax atau melalui laman maupun aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah notifikasi berhasil disampaikan, wajib pajak akan memperoleh tanda terima sebagai bukti pemenuhan kewajiban.

Tanda terima tersebut memiliki fungsi penting karena perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka pelaksanaan GloBE. Dengan demikian, bukti penyampaian notifikasi sebaiknya disimpan bersama dokumen GloBE lainnya sebagai bagian dari dokumentasi kepatuhan.

Notifikasi Menjadi Objek Pengawasan DJP

Pemenuhan kewajiban notifikasi juga termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Direktorat Jenderal Pajak. PER-6/PJ/2026 memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak GloBE yang telah melakukan penambahan status, termasuk menilai apakah kewajiban notifikasi telah disampaikan sesuai ketentuan.

Selain ketentuan substantif, PER-6/PJ/2026 juga menyediakan contoh format serta petunjuk pengisian notifikasi dalam lampirannya. Format tersebut dapat digunakan wajib pajak sebagai acuan dalam menyiapkan informasi yang dibutuhkan sebelum melakukan pelaporan melalui sistem elektronik.

Tanggal Penting untuk Tahun Pengenaan GloBE 2025

Untuk wajib pajak yang memasuki tahun pengenaan GloBE pertama pada 2025, beberapa tenggat administrasi perlu dicermati secara berurutan. Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE harus dilakukan paling lambat 30 September 2026. Setelah itu, apabila terdapat pajak tambahan atau top-up tax yang harus dibayar, pelunasannya dilakukan sesuai batas waktu yang berlaku, yang untuk periode tersebut jatuh pada 31 Desember 2026.

Selanjutnya, SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE beserta GIR atau notifikasi harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2027. Dengan adanya rangkaian tenggat tersebut, perusahaan sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan untuk mulai menyiapkan data.

Langkah Praktis bagi Wajib Pajak GloBE

Bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki entitas di Indonesia, kesiapan administrasi menjadi aspek yang sama pentingnya dengan perhitungan pajak. Perusahaan perlu terlebih dahulu memetakan seluruh entitas konstituen, menentukan entitas induk utama, menetapkan pihak yang bertanggung jawab menyampaikan GIR, dan memastikan bahwa entitas lainnya mengetahui apakah mereka wajib menyampaikan notifikasi.

Koordinasi antara fungsi pajak, keuangan, legal, dan kantor pusat grup juga perlu dilakukan lebih awal. Data yang digunakan untuk notifikasi harus konsisten dengan GIR, SPT Tahunan PPh GloBE, laporan keuangan konsolidasi, dan dokumen pendukung lainnya. Ketidaksesuaian informasi antardokumen dapat menimbulkan pertanyaan dalam proses pengawasan.

Perusahaan juga perlu menetapkan penanggung jawab internal atas kalender kepatuhan GloBE. Dengan jadwal yang terstruktur, setiap tahapan mulai dari penambahan status, pembayaran top-up tax, penyampaian GIR atau notifikasi, hingga pelaporan SPT Tahunan dapat dipantau secara berkesinambungan.

Penutup

Notifikasi merupakan bagian penting dari mekanisme administrasi pajak minimum global di Indonesia. Kewajiban ini membantu DJP mengidentifikasi struktur grup perusahaan multinasional, entitas induk utama, serta pihak yang bertanggung jawab menyampaikan GIR. Bagi wajib pajak, kepatuhan terhadap notifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan formal, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan keseluruhan dalam menjalankan rezim GloBE.

Oleh karena itu, entitas konstituen perlu memastikan sejak awal apakah dirinya bertindak sebagai entitas pelapor atau sebagai entitas yang wajib menyampaikan notifikasi. Penetapan peran yang jelas, dokumentasi yang konsisten, dan pengendalian tenggat waktu akan membantu perusahaan memenuhi kewajiban GloBE secara lebih tertib dan mengurangi risiko ketidakpatuhan administrasi.

Ringkasan

Entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan GloBE perlu memperhatikan kewajiban penyampaian notifikasi kepada DJP, kecuali entitas tertentu yang telah menyampaikan GloBE Information Return. Untuk tahun pengenaan GloBE pertama, batas penyampaiannya diperpanjang menjadi 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan, sehingga bagi tahun kalender 2025 tenggat utamanya jatuh pada 30 Juni 2027.

Dasar Hukum & Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Peraturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan berstatus aktif. Ketentuan ini menjadi dasar domestik penerapan GloBE, termasuk Income Inclusion Rule, Domestic Minimum Top-up Tax, Undertaxed Payment Rule, GIR, notifikasi, dan administrasi terkait.


  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berstatus aktif.


  3. Pasal 14 PER-6/PJ/2026, mengenai kewajiban Wajib Pajak GloBE menyampaikan Notifikasi, penyampaian notifikasi terpisah apabila menjadi anggota lebih dari satu Grup PMN, serta pengecualian bagi Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR.


  4. Pasal 15 PER-6/PJ/2026, yang mengatur batas waktu notifikasi paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE dan 18 bulan untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama, serta penyampaian melalui Portal Wajib Pajak atau sistem lain yang terintegrasi dengan administrasi DJP.


  5. Pasal 4 PER-6/PJ/2026, yang mengatur permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Untuk wajib pajak dengan tahun kalender yang pertama kali masuk GloBE pada 2025, batas tersebut jatuh pada 30 September 2026.


  6. Ketentuan peralihan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai kewajiban tahun pertama GloBE. Contoh dalam lampiran PMK menegaskan bahwa untuk tahun kalender 2025, GIR dan notifikasi dapat disampaikan sampai dengan 30 Juni 2027, sedangkan pajak tambahan GloBE Tahun Pajak 2025 yang terutang pada 2026 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

Tags

Pajak Minimum Global

GloBE

GloBE Information Return

Pajak Internasional

Coretax

Pillar Two

Grup Perusahaan Multinasional

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.