LEGAL INSIGHTS
Pendaftaran Paten bagi Warga Negara Asing yang Tinggal di Indonesia

Warga negara asing (WNA) pada prinsipnya dapat mengajukan permohonan paten di Indonesia. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, sehingga inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Invensi sendiri merupakan gagasan inventor yang diwujudkan dalam kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi, baik berupa produk, proses, penyempurnaan atau pengembangan produk maupun proses, termasuk sistem, metode, dan penggunaan. Perlindungan di Indonesia meliputi paten dan paten sederhana.
Jenis Paten dan Syarat Substantif
Paten diberikan terhadap invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana dapat diberikan terhadap invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, dan dapat diterapkan dalam industri.
Bagi inventor asing, kewarganegaraan bukan menjadi hambatan untuk memperoleh perlindungan paten di Indonesia. Namun, paten yang diberikan tetap tunduk pada kewajiban pelaksanaan paten di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Paten.
WNA yang Tinggal di Indonesia dan Penggunaan Kuasa
WNA yang bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia pada dasarnya dapat mengajukan permohonan paten sendiri atau melalui konsultan kekayaan intelektual. Hal ini berbeda dengan pemohon asing yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di Indonesia, yang wajib mengajukan permohonan melalui kuasa yang memiliki domisili hukum di Indonesia.
Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dikenai biaya. Satu permohonan dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang memiliki keterkaitan sehingga membentuk satu kesatuan invensi.
Data yang Harus Dicantumkan dalam Permohonan
Permohonan paten sekurang-kurangnya memuat informasi berikut:
tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon apabila pemohon bukan badan hukum;
nama dan alamat lengkap pemohon apabila pemohon merupakan badan hukum;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
judul invensi;
negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama apabila menggunakan hak prioritas; dan
nomor Patent Cooperation Treaty (PCT) dan tanggal penerimaan internasional apabila permohonan diajukan melalui mekanisme PCT.
Dokumen Pendukung
Selain data permohonan, pemohon harus melampirkan dokumen teknis dan administratif yang diperlukan. Dokumen tersebut pada umumnya mencakup:
judul, deskripsi, klaim, dan abstrak invensi;
gambar apabila diperlukan untuk menjelaskan invensi;
surat kuasa apabila menggunakan kuasa;
surat pengalihan hak apabila pemohon bukan inventor;
dokumen pendukung status usaha mikro/kecil, lembaga pendidikan, atau lembaga penelitian pemerintah jika fasilitas tarif terkait digunakan;
bukti penyimpanan jasad renik jika invensi berkaitan dengan jasad renik; dan
pernyataan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional apabila invensi berkaitan dengan sumber tersebut.
Untuk invensi yang terkait jasad renik, bukti penyimpanan dapat berasal dari lembaga penyimpanan yang diakui berdasarkan Budapest Treaty atau lembaga penyimpanan di Indonesia yang dapat menjamin viabilitas jasad renik selama masa perlindungan paten.
Permohonan Secara Elektronik dan Nonelektronik
Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Permohonan juga dapat diajukan secara nonelektronik melalui loket DJKI atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk memperoleh pendampingan dalam pengajuan melalui sistem resmi.
Apabila dokumen pendukung dibuat dalam bahasa asing, dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Untuk dokumen berbahasa asing selain bahasa Inggris, diperlukan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sesuai ketentuan teknis permohonan paten.
Tanggal Penerimaan dan Persyaratan Minimum
Permohonan yang memenuhi persyaratan minimum dapat diberikan tanggal penerimaan. Persyaratan minimum tersebut meliputi data permohonan, lampiran utama berupa judul, deskripsi, klaim, dan abstrak, bukti pembayaran biaya permohonan, serta pembayaran biaya kelebihan klaim apabila jumlah klaim melebihi 10.
Tanggal penerimaan mempunyai arti penting karena menjadi salah satu titik acuan dalam proses perlindungan paten. Karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan minimum telah tersedia sejak pengajuan dilakukan.
Pemeriksaan Administratif
Setelah permohonan diterima, dilakukan pemeriksaan administratif. Berdasarkan ketentuan teknis terbaru yang menjadi dasar materi ini, pemeriksaan administratif dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal pengajuan permohonan diterima. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Menteri Hukum menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon atau kuasanya.
Apabila masih terdapat kekurangan, pemohon perlu melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen sesuai pemberitahuan.
Kelengkapan sejak awal akan membantu menghindari penundaan proses dan mempermudah tahapan pemeriksaan berikutnya.
Tahapan Praktis Pengajuan Melalui Sistem DJKI
Dalam pengajuan secara elektronik, pemohon pada prinsipnya perlu melakukan registrasi akun, mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen pendukung, membuat kode billing, melakukan pembayaran, dan menyelesaikan pengajuan melalui sistem DJKI. Pembayaran kode billing harus dilakukan sesuai batas waktu yang tercantum pada sistem.
Pemohon WNA yang tinggal di Indonesia sebaiknya memastikan data keimigrasian, alamat domisili, identitas inventor, serta hubungan antara inventor dan pemohon dicantumkan secara konsisten. Jika permohonan diajukan oleh perusahaan atau pihak yang berbeda dari inventor, dokumen pengalihan hak juga perlu disiapkan dengan benar.
Penutup
WNA yang tinggal di Indonesia pada dasarnya memiliki akses yang sama untuk mengajukan permohonan paten di Indonesia. Perbedaan utama terletak pada ketentuan penggunaan kuasa bagi pemohon asing yang tidak berdomisili di Indonesia. Selain itu, seluruh permohonan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana ditentukan dalam peraturan paten.
Persiapan dokumen teknis yang baik, penerjemahan dokumen asing, kejelasan status kepemilikan invensi, dan pemenuhan biaya permohonan merupakan faktor penting dalam proses pendaftaran. Dengan persiapan yang tertib, pemohon dapat mengurangi risiko kekurangan administrasi dan memperlancar proses perlindungan paten di Indonesia.
Ringkasan
Warga negara asing yang berdomisili di Indonesia pada prinsipnya dapat mengajukan permohonan paten secara langsung maupun melalui konsultan kekayaan intelektual. Namun, pemohon asing yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Indonesia wajib menggunakan kuasa dengan domisili hukum di Indonesia, sementara seluruh permohonan tetap harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif berdasarkan hukum paten yang berlaku.
Dasar Hukum & Referensi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. UU No. 65 Tahun 2024 berlaku sejak 28 Oktober 2024 dan merupakan perubahan terbaru terhadap kerangka hukum paten Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Peraturan ini berlaku dan menggantikan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2021.
Pasal 15 Permenkum Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa serta memilih alamat kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia. Pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia dapat mengajukan permohonan melalui kuasa, sehingga penggunaan kuasa bagi kategori ini bukan kewajiban.
Pasal 24 dan Pasal 25 Permenkum Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pengajuan secara elektronik melalui laman resmi DJKI dan pengajuan nonelektronik melalui loket DJKI atau Kantor Wilayah untuk pendampingan pengajuan melalui sistem resmi.
Permenkum Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur permohonan berdasarkan Patent Cooperation Treaty. Untuk Indonesia sebagai Receiving Office, WNA atau badan hukum asing yang berasal dari negara anggota PCT dan berdomisili di Indonesia dapat mengajukan melalui mekanisme tersebut.
Berdasarkan Permenkum Nomor 6 Tahun 2026, dokumen permohonan meliputi antara lain deskripsi, klaim, abstrak, gambar apabila ada, pengalihan hak apabila pemohon bukan inventor, bukti penyimpanan jasad renik, serta pernyataan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional apabila relevan.
DJKI menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan standar waktu yang lebih pasti, termasuk pemeriksaan administrasi paling lama 14 hari.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP ini berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan menjadi kerangka PNBP terkini untuk pelayanan kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang mengatur tata cara pembayaran PNBP pelayanan KI melalui sistem pembayaran elektronik terintegrasi.
Tags
Paten
Warga Negara Asing
Inventor Asing
DJKI
Kekayaan Intelektual
Patent Cooperation Treaty
Pendaftaran Paten
Konsultan Kekayaan Intelektual

Need Legal Advice?
Our team is ready to assist you with practical solution
Discover Other Insights
Timely perspectives, practical analysis, and legal updates from our experts to help you navigate today's opportunities and challenges.

HUKUM PIDANA
Restitusi Tak Terbayar: Apa Peran Dana Abadi Korban?
Putusan restitusi dapat menyisakan persoalan ketika harta pelaku tidak mencukupi. Bagaimana Dana Abadi Korban membantu pemulihan korban?

Samuel Sihombing
Read More

HUKUM PIDANA
Melaporkan Kejahatan, Malah Disanksi di Tempat Kerja: Pelindungan dalam UU 3/2026
Kekhawatiran terhadap sanksi kerja dapat menghambat pelaporan dugaan kejahatan. Apa pelindungan yang diberikan UU Pelindungan Saksi dan Korban terbaru?

Samuel Sihombing
Read More

HUKUM PIDANA
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut: Apa Hubungannya dengan Remisi?
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz menyoroti pentingnya keabsahan remisi dan perhitungan masa pidana. Bagaimana keduanya berkaitan?

Samuel Sihombing
Read More


