LEGAL INSIGHTS

Seluk-Beluk Paten: Masa Perlindungan, Prinsip Teritorial, dan Paten Sederhana

Article Language:

Jonrois Hutagalung

Associate

KEKAYAAN INTELEKTUAL & TEKNOLOGI

Sep 10, 2026

Copy Link

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Selama masa pelindungan tersebut, pemegang paten pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk memanfaatkannya.

Dalam praktik, terdapat beberapa pertanyaan yang kerap muncul, antara lain apakah suatu produk boleh diproduksi setelah masa patennya berakhir, apakah paten yang hanya terdaftar di luar negeri dapat menghalangi produksi di Indonesia, serta apa perbedaan antara paten dan paten sederhana. Ketiga isu tersebut berkaitan erat dengan batas waktu dan wilayah berlakunya hak paten.

Masa Perlindungan Paten

Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana, masa pelindungan diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan juga tidak dapat diperpanjang.

Tanggal mulai dan berakhirnya pelindungan dicatat serta diumumkan dalam sistem administrasi paten. Dengan demikian, pemegang paten tidak memiliki hak eksklusif tanpa batas waktu. Pembatasan tersebut merupakan bagian dari keseimbangan antara pemberian insentif kepada inventor dan kepentingan masyarakat untuk memperoleh akses terhadap teknologi.

Apa yang Terjadi Setelah Paten Berakhir?

Apabila masa pelindungan paten telah berakhir, hak eksklusif berdasarkan paten tersebut juga berakhir. Sepanjang tidak terdapat hak kekayaan intelektual lain atau pembatasan hukum lain yang masih berlaku, invensi yang sebelumnya dilindungi paten pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa memerlukan izin dari mantan pemegang paten.

Artinya, pihak lain dapat membuat, menggunakan, atau menjual produk berdasarkan teknologi yang patennya sudah habis. Namun, sebelum melakukan produksi komersial tetap perlu diperiksa apakah terdapat hak lain yang masih aktif, seperti merek, desain industri, hak cipta atas perangkat lunak atau dokumentasi tertentu, rahasia dagang, maupun ketentuan perizinan sektoral yang berkaitan dengan produk.

Karena itu, berakhirnya paten tidak selalu berarti seluruh aspek komersialisasi menjadi bebas dari risiko hukum. Yang berakhir adalah hak eksklusif yang bersumber dari paten tersebut.

Hak Paten Bersifat Teritorial

Salah satu karakter penting dalam hukum paten adalah sifat teritorial. Pelindungan paten berlaku di negara atau wilayah tempat hak tersebut dimohonkan dan diberikan. Paten yang hanya diperoleh di satu negara tidak dengan sendirinya menghasilkan hak eksklusif di negara lain.

Prinsip ini sejalan dengan sistem internasional kekayaan intelektual. Paris Convention for the Protection of Industrial Property memberikan perlakuan nasional kepada pemohon dari negara anggota, tetapi pelindungan tetap diperoleh berdasarkan hukum dan prosedur masing-masing negara.

Paten di Luar Negeri tetapi Tidak di Indonesia

Jika suatu alat atau teknologi dipatenkan di luar negeri tetapi tidak memiliki pelindungan paten yang berlaku di Indonesia, paten asing tersebut pada prinsipnya tidak menciptakan hak eksklusif di wilayah Indonesia. Karena itu, tidak terdapat larangan berdasarkan paten Indonesia hanya karena teknologi yang sama dipatenkan di negara lain.

Namun, kesimpulan tersebut perlu dibuat secara hati-hati. Sebelum memproduksi secara komersial, pelaku usaha perlu memastikan bahwa tidak terdapat permohonan atau paten Indonesia yang masih berlaku, termasuk pelindungan yang diperoleh melalui jalur internasional dan kemudian memasuki fase nasional di Indonesia.

Selain itu, apabila produk akan diekspor ke negara tempat paten tersebut berlaku, kegiatan ekspor, impor, penjualan, atau penggunaan di negara tujuan dapat menimbulkan risiko pelanggaran paten di negara tersebut. Analisis territorial harus dilakukan berdasarkan lokasi produksi, penjualan, impor, dan pasar tujuan.

Hak Eksklusif Pemegang Paten

Selama masa pelindungan masih berlaku, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain melakukan tindakan tertentu tanpa persetujuan. Untuk paten produk, larangan dapat mencakup membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan produk yang dipatenkan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan.

Untuk paten proses, hak eksklusif berkaitan dengan penggunaan proses produksi yang dipatenkan serta tindakan tertentu terhadap produk yang dihasilkan dari proses tersebut. Oleh sebab itu, penelusuran status paten perlu dilakukan sebelum suatu teknologi yang masih berada dalam masa pelindungan digunakan untuk tujuan komersial.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Paten dan paten sederhana sama-sama memberikan pelindungan terhadap invensi di bidang teknologi, tetapi karakter invensi dan mekanisme pelindungannya berbeda. Paten ditujukan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten sederhana ditujukan untuk invensi baru yang pada umumnya merupakan pengembangan atau penyempurnaan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, dan dapat diterapkan dalam industri. Jalur paten sederhana dirancang lebih ringkas dibandingkan paten biasa dan masa pelindungannya juga lebih pendek.

Perbedaan tersebut tidak berarti paten sederhana kurang bernilai. Dalam banyak kegiatan usaha, inovasi berupa penyempurnaan alat, konfigurasi, proses, atau fungsi praktis justru dapat memiliki nilai komersial yang tinggi dan lebih sesuai dilindungi melalui mekanisme paten sederhana.

Paten Sederhana Tetap Harus Memenuhi Unsur Kebaruan

Meskipun prosedurnya lebih sederhana, pemohon tetap harus memastikan invensi belum menjadi bagian dari teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya. Penelusuran prior art perlu dilakukan untuk menilai apakah invensi benar-benar memiliki unsur kebaruan dan tidak bertabrakan dengan teknologi yang telah dipublikasikan.

Dokumen permohonan juga harus disusun dengan tepat karena deskripsi dan klaim akan menentukan ruang lingkup pelindungan yang diperoleh. Kesalahan dalam merumuskan klaim dapat menyebabkan pelindungan menjadi terlalu sempit atau justru menimbulkan keberatan dalam pemeriksaan substantif.

Penutup

Paten biasa dilindungi selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan keduanya tidak dapat diperpanjang. Setelah masa pelindungan berakhir, hak eksklusif dari paten tersebut berakhir sehingga teknologi pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain, dengan tetap memperhatikan hak atau regulasi lain yang mungkin masih berlaku.

Karena hak paten bersifat teritorial, keberadaan paten di negara lain tidak otomatis menciptakan larangan di Indonesia. Meski demikian, sebelum memproduksi atau memasarkan suatu teknologi, penelusuran paten di Indonesia dan negara tujuan tetap penting untuk menghindari risiko pelanggaran dan memastikan kegiatan komersial dilakukan secara aman.

Ringkasan

Hak paten tidak berlaku tanpa batas waktu maupun secara otomatis di seluruh dunia. Paten biasa memperoleh perlindungan selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, sementara keberlakuan haknya mengikuti prinsip teritorial sehingga status perlindungan perlu diperiksa di setiap negara tempat teknologi akan diproduksi atau dipasarkan.


Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. UU No. 65 Tahun 2024 berlaku sejak 28 Oktober 2024 dan merupakan perubahan terbaru terhadap kerangka hukum paten Indonesia.


  2. Berdasarkan kerangka hukum paten yang berlaku dan informasi resmi DJKI, paten memperoleh pelindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten sederhana memperoleh pelindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. DJKI juga menegaskan bahwa jangka waktu pelindungan tersebut tidak dapat diperpanjang.


  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Peraturan ini berstatus berlaku dan menjadi ketentuan pelaksanaan terkini mengenai permohonan paten di Indonesia.


  4. Prinsip teritorial dalam hukum paten berarti hak eksklusif pada dasarnya hanya berlaku di negara atau wilayah tempat paten diperoleh. WIPO menjelaskan bahwa tidak terdapat satu "world patent" yang otomatis memberikan hak paten di seluruh negara, sehingga perlindungan perlu diperoleh pada yurisdiksi yang relevan.


  5. Paris Convention for the Protection of Industrial Property mengatur kerangka internasional kekayaan industri, termasuk prinsip national treatment dan hak prioritas. Indonesia telah menjadi pihak pada Paris Convention dan pada 1997 meratifikasi Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Stockholm Act setelah sebelumnya mengecualikan ketentuan tersebut.


  6. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 mengenai pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization mencabut reservasi Indonesia terhadap Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Paris Convention.

Tags

Paten

Paten Sederhana

Perlindungan Paten

Prinsip Teritorial

Kekayaan Intelektual

Inventor

DJKI

Hak Eksklusif

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.