LEGAL INSIGHTS

Syarat dan Prosedur Pengajuan Paten di Indonesia

Article Language:

Jonrois Hutagalung

Associate

KEKAYAAN INTELEKTUAL & TEKNOLOGI

Sep 10, 2026

Copy Link

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak tersebut memungkinkan inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk memanfaatkannya. Perlindungan paten penting karena memberikan dasar hukum bagi inventor untuk mempertahankan hak atas teknologi yang dikembangkan dan mencegah penggunaan tanpa izin.

Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan paten terbagi menjadi paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana dapat diberikan terhadap invensi baru berupa pengembangan produk atau proses yang telah ada, mempunyai kegunaan praktis, dan dapat diterapkan dalam industri.

Syarat Invensi yang Dapat Dipatenkan

Tidak semua hasil pemikiran atau karya di bidang teknologi dapat memperoleh paten. Sebelum mengajukan permohonan, inventor perlu memastikan bahwa invensinya memenuhi persyaratan substantif yang menjadi dasar pemberian perlindungan.

Secara umum, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Invensi harus baru. Suatu invensi dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya. Penilaian kebaruan tidak hanya melihat perbedaan secara umum, tetapi juga membandingkan fungsi dan ciri teknis invensi dengan teknologi terdahulu atau prior art.

  • Invensi harus mengandung langkah inventif. Persyaratan ini berarti invensi bukan sesuatu yang dapat dengan mudah diduga oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik yang bersangkutan. Dengan kata lain, harus terdapat unsur pengembangan teknis yang tidak bersifat obvious bagi ahli di bidang tersebut.

  • Invensi harus dapat diterapkan dalam industri. Apabila invensi berbentuk produk, produk tersebut harus dapat dibuat secara berulang dengan kualitas yang konsisten. Apabila berbentuk proses, proses tersebut harus dapat dijalankan atau digunakan dalam praktik sebagaimana dijelaskan dalam permohonan.

Pentingnya Mengajukan Permohonan Paten

Perlindungan paten tidak diperoleh hanya karena seseorang merupakan penemu pertama. Inventor tetap perlu mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku. Tanpa permohonan dan pemberian hak, kemampuan inventor untuk menegakkan hak eksklusif terhadap pihak lain menjadi terbatas.

Karena itu, strategi waktu pengajuan menjadi penting, terutama apabila invensi memiliki nilai komersial tinggi atau berpotensi segera dipasarkan. Inventor sebaiknya menjaga kerahasiaan teknologi sebelum permohonan diajukan agar pengungkapan kepada publik tidak menimbulkan persoalan terhadap unsur kebaruan.

Tahap Pengajuan Permohonan

Permohonan paten atau paten sederhana diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengajuan dapat dilakukan oleh pemohon sendiri maupun melalui kuasa, serta dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual maupun melalui mekanisme lain yang disediakan sesuai ketentuan.

Permohonan paling sedikit memuat data administratif sebagai berikut:

  • tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;

  • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;

  • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon apabila pemohon bukan badan hukum;

  • nama dan alamat lengkap pemohon apabila pemohon merupakan badan hukum;

  • nama dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan

  • negara serta tanggal penerimaan permohonan pertama apabila diajukan dengan hak prioritas.

Dokumen yang Harus Dilampirkan

Selain data administratif, permohonan harus dilengkapi dokumen teknis dan dokumen pendukung. Kualitas dokumen ini sangat menentukan karena ruang perlindungan paten pada akhirnya akan berkaitan erat dengan uraian invensi dan klaim yang diajukan oleh pemohon.

Dokumen yang umumnya perlu disertakan antara lain:

  • judul invensi;

  • deskripsi yang menjelaskan invensi secara lengkap dan jelas;

  • satu atau beberapa klaim yang menentukan ruang lingkup perlindungan yang diminta;

  • abstrak invensi;

  • gambar yang diperlukan untuk memperjelas invensi, apabila ada;

  • surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

  • surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;

  • surat pengalihan hak apabila pemohon bukan inventor; dan

  • bukti penyimpanan jasad renik apabila invensi berkaitan dengan jasad renik.

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Setelah permohonan diajukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila ditemukan kekurangan, pemohon akan diberitahukan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen yang dipersyaratkan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen telah lengkap, pemohon memperoleh kode billing melalui sistem informasi kekayaan intelektual. Berdasarkan prosedur yang menjadi acuan materi ini, pembayaran atas kode billing tersebut dilakukan dalam waktu tiga hari kalender. Apabila batas waktu terlampaui, kode billing tidak lagi berlaku dan proses administrasi pembayaran perlu dilakukan kembali sesuai mekanisme sistem.

Pembayaran Biaya Permohonan

Pembayaran biaya permohonan dilakukan melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang menggunakan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Pembayaran dapat dilakukan secara tunai melalui teller atau secara nontunai menggunakan sarana pembayaran yang tersedia, seperti ATM, internet banking, maupun EDC.

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon memperoleh tanda terima permohonan. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa permohonan telah masuk ke dalam proses administrasi dan selanjutnya akan diproses sesuai tahapan pemeriksaan yang berlaku.

Peran Deskripsi dan Klaim dalam Permohonan

Dalam permohonan paten, deskripsi dan klaim merupakan bagian yang sangat penting. Deskripsi harus menjelaskan invensi secara memadai sehingga dapat dipahami oleh orang yang memiliki keahlian di bidang yang sama. Sementara itu, klaim menentukan batas hak yang diminta oleh pemohon.

Klaim yang terlalu sempit dapat membuat perlindungan menjadi terbatas, sedangkan klaim yang terlalu luas berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak didukung oleh deskripsi atau beririsan dengan teknologi terdahulu. Karena itu, penyusunan dokumen teknis paten sebaiknya dilakukan dengan cermat dan konsisten.

Sertifikat sebagai Bukti Hak

Setelah seluruh proses permohonan dan pemeriksaan dilalui serta paten disetujui, pemohon memperoleh Sertifikat Paten sebagai bukti hak atas paten. Sertifikat tersebut menjadi dasar formal bagi pemegang paten untuk menjalankan hak eksklusifnya sesuai ruang lingkup perlindungan yang diberikan.

Bagi perusahaan, paten juga dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Hak tersebut dapat digunakan dalam kegiatan produksi, kerja sama komersial, investasi, lisensi, maupun strategi pengembangan teknologi.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sepanjang ketentuannya yang berkaitan dengan perubahan terhadap Undang-Undang Paten masih relevan dan telah terintegrasi dalam perubahan terakhir.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Penutup

Pengajuan paten bukan hanya proses administratif, tetapi juga membutuhkan penilaian terhadap kelayakan invensi serta penyusunan dokumen teknis yang tepat. Sebelum mengajukan permohonan, inventor perlu memastikan invensinya memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Selain itu, kelengkapan data pemohon, deskripsi invensi, klaim, abstrak, gambar, serta dokumen kepemilikan perlu dipersiapkan secara terstruktur. Pengajuan yang tertib sejak awal akan membantu mengurangi risiko perbaikan dokumen dan memperjelas ruang perlindungan yang diharapkan dari paten yang dimohonkan.

Ringkasan

Paten memberikan hak eksklusif kepada inventor atas invensi di bidang teknologi yang memenuhi persyaratan hukum. Sebelum mengajukan permohonan, inventor dan perusahaan perlu memastikan kelayakan invensi, menyiapkan dokumen teknis dan administratif, serta memahami tahapan pengajuan dan pemeriksaan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Dasar Hukum & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. UU No. 65 Tahun 2024 berlaku sejak 28 Oktober 2024 dan merupakan perubahan terbaru terhadap kerangka hukum paten Indonesia.


  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sepanjang perubahan terhadap UU Paten yang kemudian menjadi bagian dari perkembangan legislasi sebelum perubahan terakhir melalui UU No. 65 Tahun 2024.


  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021. Permenkumham No. 13 Tahun 2021 masih tercatat berlaku dan secara khusus mengubah Permenkumham No. 38 Tahun 2018.


  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik. Peraturan ini masih tercatat berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pelayanan permohonan KI secara elektronik.


  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP ini berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan mencabut ketentuan tarif pelayanan kekayaan intelektual yang sebelumnya diatur dalam PP No. 45 Tahun 2024.


  6. Standar pelayanan DJKI saat ini mengarahkan permohonan paten melalui sistem elektronik paten DJKI dan mencantumkan antara lain deskripsi, klaim, abstrak, gambar apabila ada, surat kepemilikan invensi, pengalihan hak apabila pemohon berbeda dengan inventor, dan surat kuasa apabila menggunakan konsultan.

Tags

Paten

Paten Sederhana

Kekayaan Intelektual

Invensi

Inventor

DJKI

Perlindungan Teknologi

Need Legal Advice?

Our team is ready to assist you with practical solution

All inquiries are treated with strict confidentiality and attorney-client privilege. Your information will never be shared with third parties.